
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didominasi dengan status tanah waqaf. Sedangkan lahan yang dikelola pemerintah daerah setempat hanya tujuh titik lokasi. “Jumlah TPBU (Tempat Pemakaman Bukan Umum) yang sudah kita data 134 TPBU,” ungkap Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Mukkodas Syuhada.
Lebih lanjut Mukkodas mengtakan, setiap tahun rencananya TPU di Kota Tangsel bertambah satu. Penambahan lahan tercantum dalam Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2016-2021. Semuanya terletak di kawasan Kecamayan Setu.
Mukkodas menambahkan, pada Tahun Anggaran 2019 bertambah satu TPU Sari Mulya di Muncul, Kecamatan Setu. Dilanjutkan pada 2020 mendatang kembali ditambah satu TPU di Keranggan, dan 2021 satu TPU Kademangan. “Khusus rencana pembangunan TPU di Sarimulya, perkembangan sekarang sudah dibuat Detail Enginnering Desain (DED) dan 2018 ini sedang dibangun gerbang TPU,” katanya.
Menurutnya, pada Tahun Anggaran 2019 diusulkan pembebasan lahan akses masuk TPU Sarimulya dan tahun 2019 juga sudah diprogramkan CUT n FILL lahan seluas 5 hektare. “Dari ketujuh lahan kuburan yang dikelola oleh Pemkot Tangsel antara lain, TPU Jelupang di Kecamatan Serpong Utara; TPU Babakan di Kecamatan Setu,” pungkasnya. (nov)