Kemenangan Kotak Kosong hanya Terjadi di Pilwakot Makassar

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan dari 16 daerah yang menggelar pilkada dengan calon tunggal, kemenangan kotak kosong melawan calon tunggal hanya terjadi di Pemilihan Wali Kota Makassar. Sedangkan 15 daerah lainnya, kolom kosong mengalami kekalahan. “Hingga saat ini, sementara ini kolom kosong hanya menang di Pilkada Kota Makassar” ujar Anggota KPU Ilham Saputra dalam keterangan pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (8/7).

Dengan demikian, Ilham menegaskan Pilwalkot Makassar akan diulang pelaksanaannya pada pilkada berikutnya yaitu Pilkada Serentak 2020.

Lalu untuk mengisi kekosongan jabatan akibat kemenangan kotak kosong tersebut, maka KPU menyerahkan mekanismenya kepada Kementerian Dalam Negeri. “Bagaimana proses siapa yang memimpin Makassar dan sebagainya dalam peraturan perundangan disebutkan dihandle atau ditangani Kemendagri,” kata Ilham.

Sesuai Pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan apabila belum ada calon terpilih maka pemerintah pusat akan menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk menjabat kepala daerah hingga dilaksanakan kembali pilkada berikutnya.

Berikut bunyi dari ayat-ayat tersebut, ayat (1) “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah”.

Ayat (2) “Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya”. Ayat (3) “Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur untuk tingkat Provinsi, penjabat Bupati untuk tingkat Kabupaten dan penjabat Wali Kota untuk Kota”.

Sedangkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

Seperti dikabarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pada pleno KPU Kota Makassar menunjukkan kotak kosong berhasil mengalahkan calon tunggal. Dari rekapitulasi 15 Kecamatan di Kota Makassar dimenangkan kolom Kosong dengan meraih 300.795 atau 53 persen suara.

Perolehan suara kotak kosong itu lebih besar dibanding pasangan calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang meraih 264.245 atau setara 47 persen suara. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button