Larangan Berpolitik, TKS Pemkot Tangsel Keluar Parpol

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Pasca terbitnya surat edaran dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ihwal larangan seluruh pegawai baik PNS maupun Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang terdaftar sebagai anggota parpol, sejumlah TKS di lingkungan pemerintah Kota setempat ramai-ramai keluar dari keanggotaan partai politik (Parpol).

Dari data yang ada, tercatat lebih dari 40 nama TKS terdaftar sebagai anggota parpol. Mereka tersebar merata hampir di seluruh parpol. “Sudah ada beberapa TKS yang menyerahkan surat pernyataan diri telah keluar dari parpol, yang lainnya kita masih tunggu,” ungkap Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Aas Satibi.

Lebih lanjut Aas mengatakan, meski beberapa TKS sudah menyatakan keluar dari parpol, Panwaslu bakal tetap melakukan klarifikasi ke partai terkait untuk memastikan apakah para TKS tersebut benar telah keluar dari parpol. “Kita akan tetap mintai klarifikasinya dari partai, nanti akan kita atur pemanggilannya. Hanya untuk memastikan saja suratnya ini benar atau tidak ditandatangani oleh ketua partai,” imbuhnya.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 terlampir bahwa para ASN atau PNS dilarang terlibat politik praktis dan terdaftar sebagai anggota ataupun pengurus parpol.

Atas dasar aturan itu, BKPP Kota Tangerang Selatan mengeluarkan surat edaran larangan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Plt Lurah, dan TKS bergabung atau terdaftar sebagai anggota dan pengurus di parpol. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button