Penyelundupan Barang Ilegal di Banten Rugikan Negara 17 M

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Banten merilis sepanjang Januari hingga Februari 2018, berhasil menindak 26 upaya penyelundupan beberapa barang ilegal. Dari 26 penindakan itu potensi kerugian negara mencapai Rp 17 miliar lebih. “Dari 26 penindakan barang ilegal tersebut diantaranya terdapat tiga penindakan komoditi tekstil impor, delapan penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol ilegal, 11 penindakan rokok ilegal, dua penindakan importasi barang modal dan dua penindakan pengangkutan minuman keras impor ilegal,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Decy Arifinsjah di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Lebih lanjut Decy mengatakan, barang-barang ilegal tersebut terdiri dari 7.743 potong produk tekstil, 2.903.960 batang hasil tembakau, 14.940 botol minuman keras lokal dan 13.884 botol minuman keras impor dengan nilai barang mencapai Rp 8.089.100.000.

Menurut Decy, selain menyita barang bukti tersebut, Bea Cukai Banten juga turut menyita barang-barang lain yang digunakan sebagai bagian dari modus penyelundupan. “Petugas kami juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai modus, yakni berupa empat unit truk, 161 batang kayu, 17 lembar fiber dan 1.700 buah kelapa yang digunakan untuk menutupi minuman keras impor yang diangkut,” ujarnya.

Modus menimbun minuman keras menggunakan kelapa dan kayu tersebut, sambung Decy baru pertama kali ditemukan pihaknya. Adapun upaya penyelundupan itu diketahui berasal dari Sumatera. Pihaknya sudah mengintai selama tiga minggu. “Ini menyeberang dari Sumatera ke Pulau Jawa untuk dipasarkan di Jakarta dan sekitarnya dan kita juga sudah amankan satu orang tersangka yang diketahui sebagai penanggung jawab distribusi berbagai macam barang ilegal,” pungkasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button