Layanan Tol Laut Siap Terapkan New Normal

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Sebagai ujung tombak sekaligus moda transportasi yang diandalkan untuk membuka isolasi dan menekan disparitas harga, Tol Laut yang digagas oleh Pemerintah terus melakukan inovasi terlebih ditengah kondisi Pandemi Covid 19 saat ini, diantaranya dengan menerapkan New Normal dalam layanannya.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko mengatakan bahwa saat ini semua moda angkutan telah melakukan pembatasan perjalanan termasuk transportasi laut dan angkutan logistiknya. Namun, setelah tanggal 8 Juni mendatang akan memasuki era baru yang disebut New Normal, dimana masyarakat mulai menjalankan aktivitas secara normal namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Hal yang sama juga dilakukan pada layanan Tol Laut. “Dari sisi angkutan laut saat ini yang tengah kita lakukan adalah tetap mendistribusikan logistik dan mencoba menggerakkan perekonomian rakyat, tentunya dengan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Ekonomi harus bergerak dan perusahaan dapat tetap bisa menjalankan bisnis sehingga dan untuk ini Pemerintah harus tetap memfasilitasinya,” kata Capt. Wisnu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6).

Ia menambahkan dalam menerapkan tatanan baru atau yang biasa disebut New Normal tersebut pihak telah mempersiapkan sejumlah mekanisme yang diharapkan dapat memperlancar proses pengiriman barang melalui jalur laut dengan mengoptimalkan Tol Laut. Perangkat yang akan dioptimalkan adalah Logistic Communication System (LCS). Pada informasi muatan dan ruang kapal ini pihaknya akan memfasilitasi proses bisnis pemesanan, pengiriman kontainer, Transparansi standarisasi biaya logistik dan disparitas harga bapokting.

Ditegaskan oleh Capt Wisnu bahwa dengan LCS tidak hanya menghilangkan kontak fisik namun juga bisa merangsang persaingan sehat karena pelaku usaha bakal saling memantau harga yang diterapkan masing-masing. Dan untuk ini pihaknya mewajibkan para pelaku bisnis mengupload biaya jasa mereka masing-masing. “Pada New Normal mendatang kami juga akan lebih mempeketat data muatan Tol Laut dengan LCS sehingga akan menghilangkan penyimpangan Standard Operating and Procedure (SOP) atau mekanisme penyelenggaraan program Tol Laut. Oleh karena itu pihaknya ke depan akan makin memperketat implementasi pelaksanaan SOP pengiriman barang dengan meregistrasi sesuai KTP, dan NPWP,” katanya.

Petunjuk Operasional

Selain itu, kata Capt Wisnu mengungkapkan pada penerapan New Normal mendatang pihaknya beracuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor, SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dan terbitnya Surat Edaran Dirjen tersebut sejalan dengan yang ditetapkan di Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai bentuk pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona. “Untuk kapal barang dan kapal angkutan laut khusus tetap diizinkan beroperasi dengan melaksanakan ketentuan mengenai Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 dan Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang. Namun, dalam pengoperasian transportasi laut yang diizinkan melayani kepentingan orang/kegiatan tertentu tersebut akan dilakukan  pengendalian dan pengawasan secara lebih ketat,” katanya. 

Capt Wisnu juga menegaskan bahwa kedepan pihaknya akan dibentuk Tim  Gabungan yang terdiri dari Syahbandar,  Penyelenggara Pelabuhan, Kantor  Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI,  Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah,  Operator Terminal dan instansi terkait lainnya, di mana dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). “Tim Gabungan yang dibentuk nanti akan melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta pencatatan dan  pelaporan pengecualian kapal penumpang  yang masih beroperasi dan kegiatan  bongkar muat kapal barang serta melaporkan perkembangannya melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI),” tutupnya. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button