KPPI : Keterwakilan 40 Persen Perempuan, Jangan Hanya Pelengkap

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Keterwakilan Bakal calon legislatif (Bacaleg) perempuan yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat hingga 40 persen. Jumlah ini tentunya sudah melebihi batas minimal kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

“Banyaknya keterlibatan perempuan tersebut patut disyukuri. Karena dengan begitu nantinya kebijakan-kebijakan yang pro terhadap perempuan akan lebih banyak mendapatkan dukungan,” ungkap Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Siti Chadijah.

Lebih lanjut Siti mengatakan, tingkat partisipasi perempuan yang terjun ke dunia politik dan maju sebagai Bacaleg semakin tinggi dibanding pada Pemilu 2014 yang hanya 32 persen. Kendati demikian, pihaknya berharap agar jumlah 40 persen tersebut tidak hanya sekedar menjadi pelengkap saja pada pertarungan politik di Pemilu 2019 nanti.

“Kami berharap jangan sampai jumlah ini hanya sebagai pelengkap saja, atau sebagai syarat saja agar partai politik itu bisa maju mendaftarkan para Bacaleg lainnya,” imbuhnya.

Chadijah menambahkan, para Bacaleg perempuan itu juga harus benar-benar berjuang untuk terpilih, agar keterwakilan perempuan 30 persen tidak hanya sampai batas Bacaleg saja. Tetapi di parlemen pun jumlah perempuan minimal harus 30 persen.

“Saat ini di DPRD Kota Tangsel jumlah perempuan hanya 24 persen saja. Kalau bisa di 2019 nanti harus lebih pula dari 30 persen. Jangan sampai pada batas Bacaleg saja,” tandasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button