
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) tentang kerja sama di bidang penilaian dalam rangka penanganan bank.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan di Jakarta, Jumat (13/9) mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, LPS mengemban mandat baru antara lain early access pada bank yang bermasalah dan tambahan metode penanganan bank.
Dalam rangka mendukung mandat baru tersebut, kata Fauzi, LPS perlu bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain penilai publik untuk melaksanakan persiapan dan penanganan bank bermasalah.
Keberadaan MAPPI yang merupakan forum Kantor Jasa Penilai Publik, jelas Fauzi, diharapkan dapat membantu LPS dalam melakukan penilaian aset bank. Di samping itu, kata dia, kerjasama ini dapat meningkatkan kemampuan penilai internal LPS sesuai dengan Standar Penilai Indonesia (SPI).
Fauzi mengatakan, penilaian merupakan hal yang sangat kritikal dan penting dalam pelaksanaan penanganan bank, karena perannya memberikan informasi untuk menentukan keputusan penanganan bank yang efektif.
Praktik di beberapa negara, kata Fauzi, penilaian atas aset dan kewajiban dapat dilakukan dengan menggunakan penilai yang independen dan kompeten untuk memastikan hasil penilaian yang kredibel.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini, kata Fauzi, meliputi pertukaran data dan Informasi, koordinasi terkait penilaian, pengembangan pedoman dan metodologi penilaian, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penilaian aset dan penanganan bank. (son)