
DEPOK (Bisnis Jakarta) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Yayan Arianto mengklaim telah menyita 1.377 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, dari operasi senyap penertiban minuman beralkohol yang digelar dalam waktu dua hari.
Dihari pertama pihaknya berhasil mengamankan 207 botol miras yang diperoleh dari toko jamu dan toko kelontong di Kelurahan Abadijaya dan Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya. Dihari selanjutnya, tak kurang dari 1.170 botol miras berhasil diamankan dari toko kelontong di wilayah Kecamatan Sukmajaya dan Kecamatan Cimanggis.
“Seribu lebih miras berbagai merek berhasil diaman. Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari keresahan warga, karena adanya toko yang menjual miras. Langsung kami selidiki dan lakukan tindakan tegas berupa penyitaan,” ujarnya, di Depok
Sedangkan terkait tindakan yang dikenakan para pemilik miras, sementara hanya diminta untuk membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatan tersebut. Peredaran miras, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
“Barang bukti sudah kita amankan, untuk dimusnahkan. Selanjutnya bakal diperkuat pengawasan dan pembinaan sesuai Perda,” katanya. (jif)