Meski Dilarang, Petugas Masih Temukan Penjual Miras Ilegal

DEPOK (Bisnis Jakarta) – Sebagai upaya menjaga kekhusyukan umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, sekaligus diklaim penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008, tentang tertib dari Minuman Keras (miras). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penertiban miras, di sejumlah warung dan toko. Razia yang dimulai malam hari, jam 21.00 WIB hingga 01.00 WIB, ditemukan 242 botol miras dengan berbagai merek disita, termasuk satu drum tuak tradisional.

Kasatpol PP Kota Depok, Yayan Arianto mengaku operasi berawal dari laporan warga sekitar yang merasa diresahkan dengan keberadaan toko yang penjual miras. Bahkan adanya dugaan gudang penyimpanan miras ilegal. Hingga akhirnya setelah ditelusuri pihaknya menemukan barang bukti dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimusnahkan. “Lokasi yang disisir antara lain di wilayah Citayam, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Gas Alam, Rangkepan Jaya, Bojongsari dan lain-lain. Sudah lama toko dan tempat penyimpanan miras tersebut menjadi incaran,” katanya di Balai Kota.

Selain sanksi teguran, pemilik juga diberikan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) serta melarang untuk menjajakan minuman keras kembali. Namun, pihaknya bakal melakukan razia ke berbagai wilayah, sebagai langkah penegakan Perda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Terlebih, saat ini merupakan bulan Ramadan, sehingga harus dijaga kesuciannya. “Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga ketertiban umum.” Ungkapnya. (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button