Jadi Tersangka, Idrus Lepas Jabatan Mensos dan Pengurus Golkar

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Proses pergantian jabatan Menteri Sosial dari Idrus Marham kepada Agus Gumiwang Kartasasmita terbilang cepat. Setelah Kamis sore (23/8/2018) mendapat surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang peningkatan status pemeriksaannya dari penyelidikan (saksi saksi) ke penyidikan (sebagai tersangka), Jumat pagi (24/8), Idrus menghadap Presiden Joko Widodo tentang keinginannya mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial.

Permintaan Idrus disetujui Presiden Jokowi, kemudian Partai Golkar mengajukan Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai pengganti Idrus Marham. Sore harinya, Jumat (24/8) kemarin, Presiden Jokowi melantik dan mengambil sumpah Agus Gumiwang sebagai Menteri Sosial yang baru.

Agus dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 148/P/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Kerja sisa masa jabatan 2014-2019, tertanggal 24 Agustus 2018.

Tampak hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Mensesneg Pratino, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menlu Retno Marsudi, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menperin Airlangga Hartarto, Menaker Hanif Dhakiri, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menkes Nila F. Moeloek, Panglima TNI Marsekal Hadji Tjahjanto, dan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang.

Beberapa jam sebelum pelantikan Agus, Idrus Marham menyatakan mundur sebagai Menteri Sosial dan pengurus Partai Golkar. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dirinya serta agar bisa berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya. “Sebagai pertanggungjawaban moral saya, saya mengajukan pengunduran diri kepada Bapak presiden,” ujarnya, usai menghadap Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Menurut Idrus pengunduran diri dilakukan karena sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dri KPK, Kamis sore (23/8). “Kemarin sudah pemberitahuan penyidikan, yang namanya penyidikan itu kan statusnya pasti tersangka,” kata Idrus.

Selain mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sosial, Idrus Marham juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan DPP Partai Golkar. KPK telah memeriksa Idrus tiga kali sebagai saksi yakni 19 Juli, 26 Juli, serta 15 Agustus. Kasus korupsi yang menjerat Idrus berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Saragih saat menghadiri pesta ulang tahun anak Idrus Marham di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra 13 Juli 2018.

Eni, diduga menerima suap Rp4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan proses penandatanganan Pembangkit Listrik di Riau. Saat ditangkap penyidik KPK mengamankan baran bukti berupoauang suap sebesar Rp 500 juta yang diduga menjadi bagian dari suap proyek PLTU Riau-1 tersebut. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button