OSO Pastikan Pertahankan Caleg DPD dan Posisi Ketua Umum Partai

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Setelah ketegangan konflik internal partai perlahanan menyusut, kini Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kembali dirundung prahara.

Pasalnya, Ketua Umumnya Oesman Sapta Odang (OSO) yang ikut mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkena larangan rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

Oesman Sapta yang juga Ketua DPD RI dan sudah mendaftar sebagai calon anggota DPD RI dari provinsi Kalimantan Barat diharuskan mengambil sikap menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan setiap calon anggota DPD yang juga anggota parpol harus mengundurkan diri dari partainya, jika ingin terdaftar sebagai calon anggota DPD.

Terhadap persoalan yang dihadapi ini, Oesman Sapta memastikan tidak akan melepas dua-duanya. Sebab, ia mengaku masih akan terus berkontribusi memperjuangkan kepentingan daerah melalui wadah DPD, satu sisi 34 DPD Hanura se Indonesia juga tetap menginginkan dirinya tetap memimpin Partai Hanura.

Oleh kerena itu, ia menegaskan akan menempuh upaya hukum apabila dicoret sebagai caleg DPD RI. “Sudah pasti karena dasarnya apa saya dicoret. Aturan-aturan untuk dapat kelulusanyang dibikin oleh KPU sudah saya penuhi semua, dan dinyatakan lulus oleh KPU,” kata Oesman Sapta di Jakarta, Rabu malam (25/7).

Ia juga mempersoalkan mengapa MK menbatalkan Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ketika KPU sudah membuka, menerima dan menutup pendaftaran caleg.

“Tapi tiba-tiba ini dibatalkan. KPU batalkan itu dasarnya adalah putusan MK. Nah, MK sendiri sudah melanggar hak dari DPR. Kewenangan DPR diambilalih oleh MK. Pembahasan oleh 560 anggota DPR, hanya dibunuh oleh sembilan orang hakim MK. Mestinya DPR berontak,” ujarnya.

Terkait polemik putusan MK ini, Oesman Sapta menyatakan masih akam menunggu rapat DPR dan MPR RI terkait keputusan MK tersebut.(har) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button