Digugat Lagi Aktivis Demokrasi, Presidential Threshold Tak Terlalu Disoal Politisi

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Meski pernah ditolak Makamah Konstitusi (MK) sejumlah pakar serta akademisi kembali melayangkan gugatan terkait pasal yang mengatur tentang ambang batas 20 persen 20 perolehan kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional parpol bisa mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold).

Alasannya ketentuan yang ada dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut akan mengurangi kadar pemilihan serentak oleh rakyat.

Pandangan beragam disampaikan sejumlah politisi disela-sela acara open house hari kedua Idul Fitri 2018 di Jakarta, Sabtu (16/6).

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku tidak terlalu mempersoalkan ketentuan ini karena pada akhirnya semua parpol juga pada saatnya akan membentuk kekuataan melalui koalisi.

“Mau 0 persen, 20 persen, Capres yang kami usung adalah Prabowo Subianto karena sudah menjadi keputusan Parpol. Berapapun ambang batasnya tidak akan halangi kami mengajukan beliau sebagai Capres,” tegas Muzani.

Namun, ia mengingatkan ada baiknya semua parpol baik yang tergabung dalam arus pendukung bakal capres Joko Widodo maupun partai-partai yang tergabung dalam arus pendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, memikirkan kemungkinan berkurangnya kekuatan koalisi dengan ketentuan presidential threshold ini.

“Ya, sama terjadi di sana (kubu Jokowi) juga kan. Pak Jokowi juga bisa kehilangan mitra koalisi juga, sama. Mungkin bisa 10 sampai 20 pokoknya berapa jumlah peserta Pemilu, itu lah jumlah Capres. Jadi saya kira tunggu keputusan MK,” tegas Ahmad Muzani yang juga Wakil Ketua MPR RI.

Senada, Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang mengatakan tidak mempersoalkan jumlah ambang batas syarat mencalonkan Pilpres. “Karena dulu kita sudah sepakat dengan apa yang telah diputuskan (20 persen), jadi kalau sekarang mau 0 lagi, ya boleh boleh saja, tergantung kesepakatan,” katanya.

Seandainya ada perubahan ketentuan ini, ia mengaku tidak keberatan. “Kalau umpamanya belum sepakat kembali lakukan kesepakatan-kesepakatan, sehingga betul-betul kita melaksanakan pemilihan secara konstitusional,” kata Oesman Sapta.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid meminta MK bersikap arif. Ia berharap ada sikap kenegarawanan para hakim MK sehingga pemilihan presiden bisa membuahkan hasil berkualitas dengan berbasis konstitusional yang kuat.

“Kami harap mereka bisa menghadirkan sikap kenegarawanan dalam mengadili uji materi tersebut,” kata Hidayat Nur Wahid.

Hidayat mengaku sebenarnya PKS juga keberatan dengan ketentuan itu. “Sejak awal sudah kami tolak,” katanya.

Ketentuan PT dalam Pilpres kembali digugat melalui uji materi (judicial review) yang diajukan mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto ke MK. Uji materi juga diajukan mantan Menteri Keuangan era SBY Chatib Basri, ekonom Faisal Basri dan aktivis Rocky Gerung.

Sebelumnya, uji materi pasal ini pernah ditolak MK. Saat itu, uji materi diajukan Partai Idaman serta sejumlah aktivis pro demokrasi antara lain Pakar Komunkasi Politik Effendi Gazali dengan nomor permohonan 59/PUU-XV/2017, mantan angggota KPU RI Hadar Nafis Gumay dengan nomor permohonan 71/PUU-XV/2017.

Dalam dalil yang diajukan Partai Idaman menyebutkan antara lain menilai pasal tersebut sudah kedaluwarsa karena menggunakan hasil Pileg 2014 sebagai ambang batas Pilpres 2019. Pasal tersebut juga dinilai tidak relevan karena Pileg dan Pilpres 2019 mendatang sudah dilakukan secara serentak.

Selain itu, pasal tersebut dinilai diskriminatif karena menghalangi partai politik baru untuk mengajukan capres. Namun, semua dalil tersebut ditolak, MK menilai presidential threshold relevan untuk memperkuat sistem presidensial.

Dengan presidential threshold, Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen. MK juga menilai Pasal 222 tidak kedaluwarsa karena merupakan UU baru yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 lalu, bukan UU lama yang digunakan untuk menggelar Pilpres 2014.

MK juga menilai Pasal 222 tidak bersifat diskriminatif. MK hanya mengabulkan permohonan Partai Idaman terkait verifikasi faktual oleh KPU yaitu partai lama juga harus mengikuti verifikasi faktual sama seperti partai baru. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button