Pelaksanaan Bantuan Hukum Gratis Terganjal Perwal

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) didesak untuk segera membuat Peraturan Walikota (Perwal) turunan dari Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin. Pasalnya, hingga kini Perda tersebut belum bisa digunakan mengingat belum ada regulasi turunannya.

“Kami sudah beberapa kali menanyakan hal ini, dan kami terus mendesak agar Perwalnya ini dibuat. Agar Perda ini bisa segera diterapkan sesuai dengan aturan yang ada di dalamnya,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tangsel, Saprudin.

Belum adanya Perwal turunan, mengakibatkan sejumlah kasus hukum yang menimpa warga miskin belum mendapat pendampingan hukum gratis dari pemerintah daerah. Padahal, dalam Perda Bantuan Hukum sudah diatur persoalan tersebut.

“Setiap warga miskin Kota Tangsel akan mendapatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tersertifikasi. Begitu bunyinya,” imbuhnya.

Perda Bantuan Hukum merupakan aturan yang sangat diperlukan bagi masyarakat Kota Tangsel, sehingga pengesahannya harus benar-benar cepat.

“Sampai sekarang kami juga belum tahu apa alasan belum dibuatkannya Perda Bantuan Hukum ini. Padalah aturan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kota Tangsel, terlebih lagi masyarakat miskin,” ujarnya.

Sementara itu Ketua LBH Keadilan , Abdul Hamim juga mendesak Walikota segera membuat Perwal Bantuan Hukum agar masyarakat yang memang berhak atas bantuan hukum gratis ini bisa mendapatkan haknya.

“Kami juga tentu berharap agar Perwalnya segera disahkan, agar setiap masyarakat yang memang memiliki hak atas bantuan hukum gratis ini, segera mendapatkan haknya,” pungkasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button