Pelantikan Basarah, Muzani dan Muhaimin Diboikot PPP

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Rapat paripurna MPR di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/3) melantik tiga pimpinan baru dari tiga fraksi, yaitu Ahmad Basarah (Fraksi PDI Perjuangan), Ahmad Muzani (Fraksi Partai Gerindra) dan Muhaimin Iskandar (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa/FPKB). Pengucapan sumpah jabatan dipandu Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali. “Sidang paripurna tidak dihadiri oleh Fraksi PPP berdasarkan surat yang kami terima,” ujar Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat membuka sidang Paripurna. Fraksi PPP menolak oelantikan Muhaimin Iskandar sebagai pimpinan baru MPR, karena berpandangan tidak berhak.

Meski demikian, sidang paripurna tetap berjalan dengan diikuti oleh sembilan fraksi dan satu kelompok perwakilan DPD. Kesembilan fraksi yang hadir, adalah F-PDIP, F-Golkar, F-Demokrat, F-Gerindra, F-PKS, F-PAN, F-KB, F-Nasdem dan F-Hanura, serta unsur DPD RI.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua MPR itu, didampingi Wakil Ketua MPR lainnya, yakni Mahyudin (dari Fraksi Partai Golkar), EE Mangindaan (Fraksi Partai Demokrat), Hidayat Nur Wahid (Fraksi PKS), dan Oesman Sapta Odang (DPD).

Dalam pelantikan tersebut, hadir pula Menko PMK Puan Maharani, Menkumham Yasonna Laoly, Menristekdikti M. Nasir dan Menaker Hanif Dhakiri. Zulkifli mengatakan, penambahan Pimpinam MPR tersebut telah sesuai dengan Pasal 15 dan Pasal 427A Undang-undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). “Sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sembilan fraksi dan satu perwakilan kelompok DPD,” ucap Zulkifli.

Zulkifli Hasan menghormati sikap Fraksi PPP yang memastikan tak akan hadir dalam pelantikan tiga Wakil Ketua MPR baru. Menurut Zulkifli, sesuai prinsip demokrasi, PPP punya hak untuk menyatakan keberatan dan tidak hadir dalam pelantikan. “Kami hormati kan haknya demokrasi begitu,” ujarnya.

Zulkifli menegaskan bahwa penambahan pimpinan MPR telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Ia pun berharap dengan adanya penambahan pimpinan mampu memperkuat implementasi tugas-tugas MPR.
Selain itu, Ketua Umum PAN menilai perlu adanya penambahan kekuatan terkait wacana mengembalikan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang setelah Orde Baru tak lagi berlaku.

Wacana tersebut digulirkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). “Untuk pelantikan tiga wakil ketua MPR yang baru sesuai dengan UU. Kita berharap dengan penambahan pimpinan MPR ini bisa membuat memperkuat ya tugas-tugas kita di MPR, apa lagi mengahadapi tahun politik,” imbuhnya.

“Sebagaimana teman-teman tahu, ada Mbak Mega (Megawati Soekarno Putri) yang ingin ada haluan negara. Ada pimpinan tiga ini mudah-mudahan, bagaimana pentingnya haluan negara sudah sepakat itu. Paling kurang bisa disiapkan dengan baik,” kata Zulkifli.

PPP Tolak Muhaimin
Ketua Fraksi PPP di MPR Arwani Thomafi menyatakan ketidakhadiran fraksinya pada acara pelantikan itu sebagai bentuk protes terkait penambahan kursi wakil ketua MPR bagi Fraksi PKB, yang diberikan kepada Muhaimin Iskandar.

Menurut Arwani, berdasarkan pasal 427A huruf c Undang-Undang No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), PKB tidak berhak menduduki kursi pimpinan MPR. Pasal 427A huruf c UU MD3 menyatakan, penambahan kursi wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3,serta urutan ke-6. Arwani mengatakan, dalam sistem kepemiluan, frasa “perolehan suara” dalam pasal tersebut tidak bisa diartikan sebagai “perolehan kursi”.

Dalam perolehan suara pemilu 2014, partai yang meraih suara tertinggi yakni PDI-P (18,95 persen). Sementara, urutan ketiga yakni Partai Gerindra (11,81 persen) dan urutan keenam yakni PAN (7,59 persen). Jika dilihat dari segi perolehan kursi terbanyak, PKB memang menempati posisi ke-6. Namun, yang tertera dalam UU MD3 didasarkan pada perolehan suara terbanyak.

Dengan demikian, Arwani memandang, jatah satu kursi wakil ketua MPR tidak bisa diberikan kepada PKB. “Teman-teman yang pernah terlibat dalam Pansus RUU Pemilu paham benar suara dan kursi itu berbeda bukan hal yang sama terutama dalam konteks uu pemilu. Ada suara terbanyak dan ada kursi terbanyak,” kata Arwani.

Selain itu, implementasi Pasal 427A huruf c seharusnya memakai tafsir perolehan suara. Sebab, kata Arwani, jika memakai perolehan kursi, ada kemungkinan partai yang memiliki perolehan kursi di DPR yang sama. Sementara, kemungkinan tersebut tidak akan terjadi jika perolehan suara di DPR ditafsirkan sebagai perolehan suara nasional. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button