JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dinilai merugikan pekerja lokal. Pasalnya, peraturan tersebut membuka pasar tenaga asing namun tanpa perlindungan maksimal terhadap pekerja lokal sehingga dapat mengancam pasar tenaga kerja lokal.
“Situasi sekarang sebenarnya yang justru dibutuhkan adalah bagaimana melindungi tenaga kerja lokal sehingga jangan sampai pasar tenaga kerja lokal juga dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Jakarta, Kamis (19/4).
Fadli mengatakan perlindungan tenaga kerja lokal oleh pemerintah belum mengarah pada keberpihakan terhadap kepentingan nasional. Misalnya berdasarkan data INDEF, tahun 2017, Indonesia hanya memiliki hambatan nontarif sebanyak 272 poin.
“Padahal, Malaysia dan Thailand saja masing-masing punya hambatan nontarif sebanyak 313 poin dan 990 poin. Kecilnya jumlah hambatan nontarif di Indonesia menunjukkan buruknya komitmen kita dalam melindungi industri dan pasar dalam negeri,” ujarnya.
Setelah pasar Indonesia diberikan secara murah kepada orang lain, kini bursa kerja di tanah air juga akan dibebaskan kepada orang asing, hal itu bahaya sekali.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans), per-Maret 2018 ada sekitar 126 ribu tenaga kerja asing yang ada di Indonesia. “Angka itu melonjak 69,85 persen dibandingkan angka jumlah tenaga kerja asing pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang. Sebelum ada Perpres No. 20/2018 saja lonjakannya sudah besar, apalagi sesudah ada Perpres ini,” katanya.
Selain itu, saat ini jumlah pengawas TKA di Indonesia hanya 2.294 orang, mereka harus mengawasi sekitar 216.547 perusahaan dan ratusan ribu tenaga kerja asing. Dengan angka itu kata dia, seorang petugas harus mengawasi sekitar 94 perusahaan legal, itu tidak mungkin dilakukan apalagi mereka harus bisa mengawasi tenaga kerja asing juga.
“Idealnya, seorang petugas hanya mengawasi 5 perusahaan saja, sehingga kita butuh sekitar 20 hingga 30 ribuan pengawas,” ujarnya. Dia juga menilai pengawasan terhadap tenaga kerja asing juga semakin lemah karena saat ini pengawasan ketenagakerjaan dipindahkan ke level provinsi, bukan lagi di kabupaten/kota. (har)