Perpanjangan Kontrak Pengelolaan Pelabuhan JICT dan TPK Koja Dituding sebagai Perampokan

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Di tengah gegap gempita pesta demokrasi 2019, publik seakan lupa atas skandal perpanjangan pengelolaan Pelabuhan Jakarta International Contaner Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja yang cacat secara hukum dan merugikan negara. “Skandal kejahatan perpanjangan kontrak pengelolaan JICT dan TPK Koja antara Pelindo II dengan Hutchinson Port Holdings Hongkong dilakukan secara sistematis,” tuding
Direktur Eksekutif Indonesia Club Gigih Guntoro

Skandal perpanjangan kontrak pengelolaan JICT antara Pelindo II dengan HPH dapat dikatakan sebagai kejahatan korporasi yang sempurna. Pertama karena telah didesign sejak 2011, kemudian diperpanjang pada 15 Januari 2015 sebelum berakhir pada 27 Maret 2019. “Kedua, perpanjangan kontrak bersifat ilegal karena telah menabrak UU 17/2008 tentang Pelayaran, UU Perseroan Terbatas, UU 19/2003 tentang BUMN,” nilainya.

Terjadinya conflict of interest di mana Pelindo II dinilai bersekongkol dengan HPH dalam menunjuk Deutsche Bank sebagai financial advisor. “Niat ini tentu hanya untuk memuluskan HPH melakukan penguasaan kembali atas Pelabuhan JICT hingga 2038,” imbuhnya.

Perpanjangan kontrak disebutnya telah merugikan negara. Berdasarkan Audit awal Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK No 48/Auditama VII/PDTT/12/2015 pada 1 Desember 2015 menyimpulkan terdapat nilai tidak optimal sebesar USD 50,19 Juta dalam perpanjangan Kontrak JICT 2019-2038. Audit ini kemudian dipertegas kembali oleh BPK pada 6 Juni 2017 atas permintaan Pansus Pelindo II DPR RI dengan ada indikasi kerugian negara mencapai USD 306 juta setara dengan Rp4,08 Triliun

Perpanjangan kontrak pengelolaan Pelabuhan JICT ini ditudingnya sebagai perampokan uang negara yang diduga banyak melibatkan pihak baik di Pelindo II, kementrian BUMN, maupun Hutchinson Port Holdings. “Tidak heran jika aparat penegak hukum baik Polri dan KPK bergerak cepat membongkar praktek kejahatan,” ujarnya.

Namun sudah 3 tahun lebih, penegakan hukum atas skandal kejahatan perpanjangan kontrak Pelabuhan JICT yang merugikan negara seakan berjalan di tempat. KPK seolah hanya berhenti dengan memberikan RJ Lino sebagai tersangka, sementara Polri pun tak memperlihatkan kemauan untuk membongkar kembali kejahatan perampokan uang negara di Pelabuhan JICT.

Berlarut-larutnya penegakan hukum yang dilakukan KPK maupun Polri diduga ada upaya  menghentikan atau memberikan perlindungan hukum terhadap aktor utamanya. Padahal dalam aspek hukum formil perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan JICT tak terlalu sulit dan sudah terang benderang siapa aktor yang terlibat di dalamnya. “Yang jadi pertanyaan, KPK dan Polri bekerja untuk siapa jika penegakan hukum atas perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan JICT yang jelas merugikan keuangan negara jalan ditempat?,” tanyanya.

Begitupun dengan Pemerintahan Jokowi -JK yang dinilai telah melakukan pembiaran dan terkesan menutup mata terhadap perpanjangan kontrak Pelabuhan JICT yang cacat hukum. Selama hampir 4 tahun, tak ada politic will yang dilakukan pemerintah  untuk meninjau kembali perpanjangan kontrak apalagi menghentikan modus perampokan uang negara dalam pengelolaan Pelabuhan JICT yang diserahkan kepada Hutchinson Port Holdings. Bahkan pemerintahan dinilai permisif dengan memberi karpet merah kepada HPH dalam pengelolaan Pelabuhan JICT dan TPK Koja. Perlakuan khusus ini diduga sarat kepentingan politik menjelang pesta demokrasi 2019.

Hal ini kontradiktif dengan sikap teguhnya Pemerintahan dalam mengambil alih saham Freeport Indonesia, Blok Mahakam, Blok Rokan dari tangan asing sebelum masa konsesinya berakhir. “Harusnya sikap yang sama juga dilakukan dalam mengambil alih pengelolaan Pelabuhan JICT sejak 1999 dari tangan Hutchinson Port Holding untuk kemudian dikelola sendiri,” tandasnya.

Pihaknya mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini dengan cepat dan tepat sebelum 27 Maret. “Jika tidak,  dapat disimpulkan Pemerintah telah menglegalkan modus perampokan uang negara dan menjadi bagian dari masalah besar bangsa ini,” tudingnya. (grd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button