BOGOR (Bisnis Jakarta) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membantuk Tim Satgas Percepatan Usaha (SPU) dalam upaya mendorong sekaligus mewujudkan percepatan pertumbuhan dunia usaha di Bogor Jum’at, (12/01).
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Syarif Hidayat dalam acara Rapat Dinas, di lingkungan Sekertariat kantor Balaikota Bogor mengatakan, bahwa Tim Satgas Percepatan Usaha Kota Bogor ini dibentuk sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan perintah Kemenko Perekonomian. “Terbentuknya Tim Satgas SPU itu diharapkan mampu mendorong percepatan pertumbuhan dunia usaha di daerah-daerah termasuk di Kota Bogor,” kata Ade.
Melalui kebijakan ini, lanjut Ade, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan, meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi. “Intinya kita sebagai regulator ingin mempermudah semua proses birokrasi dalam urusan perizinan dan lainnya,” ujarnya.
Pembentukan satgas tersebut dilatarbelakangi kemungkinan lambatnya pengurusan izin di beberapa daerah. Oleh karena itu dibentuklah satgas yang tugasnya mengawal percepatan izin berusaha. “Beberapa tugas yang ingin dilakukan antara lain menginventarisir berapa jumlah izin yang sudah masuk dan berapa izin yang sudah selesai, termasuk yang belum selesai ini tentunya harus diketahui apa penyebabnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini Ade juga menyebutkan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merujuk ada 9 hal yang harus ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Di Kota Bogor sendiri ada beberapa hal yang belum terwujud, seperti rekomendasi yang datang dari SKPD lain. Misalnya seperti permasalahan teknis, izin jalan dan amdal. “Dengan pembentukan satgas ini Pemerintah Kota Bogor berharap dapat mempercepat pelayanan izin,” tegas Sekda Bogor itu. (bas)