
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Dalam dua bulan terakhir Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sedikitnya 34 kendaraan bermotor tanpa bukti kepemilikan. Untuk itu Kepala Satuan Unit Lalu Lintas ( Kasat Lantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Lalu Hedwin menghimbau kepada masyarakat di Tangsel agar tidak mudah tergiur dalam membeli kendaraan bermotor yang murah, namun tanpa surat kepemilikan kendaraan bermotor yang sah atau disebut dengan istilah kendaraan yatim. “Kita akan tindak tegas guna menghindari praktik penjualan kendaraan dengan harga murah atau pun praktik penggunaan STNK dan No Plat palsu,” ungkap Kasat Lantas.
Lebih lanjut Kasatlantas mengatakan, selain merugikan masyarakat, praktik jual beli kendaraan Yatim tersebut pun masuk kedalam tindak penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian pun tak ragu untuk menindak tegas di jalanan kepada para oknum yang melakukannya bila kendaraan Yatim tersebut ditemukan jajarannya.
Kasatlantas menambahkan, terkait kendaraan yang merupakan obyek Jaminan Fidusia dirinya menghimbau agar masyarakat sebagai calon pembeli jangan sungkan untuk berkoordinasi dengan Perusahaan Pembiayaan (Finance) untuk mengecek status kepemilikan kendaraan tersebut. “Jangan mudah tertipu dan teriming-imingi, silahkan cek keaslian surat kendaraanya ke polisi. Apabila calon penjual tidak bisa menunjukkan BPKB nya dengan alasan digadaikan atau apapun juga, batalkan transaksinya,” imbuhnya.
Menurut Kasatlantas, pihak kepolisian sudah banyak menerima laporan dari masyarakat yang tertipu telah membeli kendaraan tanpa BPKB alias kendaraan Yatim ini. “Dua bulan terakhir Polda Metro Jaya mencatat ada 34 kendaraan yang diamankan karena tidak memiliki surat kendaraan lengkap,” pungkasnya. (nov)