
Seminggu pasca musibah jatuhnya Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP di perairan laut utara Karawang, Jasa Raharja telah menyerahkan Santunan kepada 38 ahli waris. Penyerahan santunan dilaksanakan secara bertahap kepada ahli waris korban yang telah teridentifikasi oleh tim DVI Mabes Polri, Rabu (7/11).
Penyerahan santunan dilakukan tersebar di beberapa provinsi sesuai dengan domisili tempat tinggal Ahli Waris melalui Kantor Cabang dan Perwakilan Jasa Raharja yaitu 11 orang diserahkan melalui Kantor Cabang Jasa Raharja Bangka Belitung, 7 orang diserahkan oleh Kantor Cabang Jasa Raharja Banten, sebanyak 10 orang diserahkan oleh Kantor Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta, 4 orang diserahkan oleh Kantor Cabang Jasa Raharja Jawa Barat, 2 Orang diserahkan oleh Kantor Cabang Jasa Raharja Sumatera Selatan dan masing masing sebanyak 1 ahli waris diserahkan oleh Kantor Cabang Jasa Raharja, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Barat.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S mengatakan, Jasa Raharja mendekatkan penyerahan Santunan kepada ahli waris. Budi menjelaskan bahwa hasil koordinasi dengan mitra terkait dan pengembangan Informasi petugas Jasa Raharja di Posko Basarnas Tanjung Priok, RS Polri Kramat Jati, Bandara Halim Perdana Kusuma, Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta dan Posko Bandara Depati Amir di Pangkal Pinang, Petugas telah membantu melengkapi 188 berkas administrasi ahli waris dengan mendatangi tempat kediaman sekaligus menyampaikan turut prihatin atas musibah tersebut dan diantaranya berdoa bersama dengan keluarga korban.
Walau telah memperoleh 188 data lengkap keahliwarisan, penyerahan santunan selanjutnya dilakukan setelah diperoleh hasil identifikasi korban yang dikeluarkan oleh Tim DVI Mabes Polri ke ahli waris, dan diharapkan seluruh penyerahan dapat dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini berkat Sinergi yang telah dibangun antara Jasa Raharja, Basarnas, Kementerian Perhubungan, DVI Mabes POLRI dan Mitra terkait lainnya. (son)