Mulai 1 Juli, Daya Angkut Bus Dilonggarkan Menjadi 70 Persen

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menambah daya angkut penumpang bus menjadi 70 persen dari total kapasitas kursi. Penambahan ini diberlakukan mulai 1 Juli 2020, dari sebelumnya yang hanya 50 persen.

Langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor: SE 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019. “1 Juli kita buka kapasitas angkutan umum bus jadi 70% dan kalau sudah 70% itu, saya rasa enggak perlu kenaikan harga,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat jumpa pers virtual di Jakarta, Jumat (26/6).

Dengan penambahan kapasitas tersebut, kata Dirjen, break even point (BEP) penyelenggaraan bus sudah terpenuhi. Artinya, dia menegaskan, harga normal sudah masuk angka keekonomian tanpa harus menaikkan tarif.

Kendati begitu, dia mengakui bahwa ada persoalan terkait minat masyarakat menggunakan bus. Meski kapasitas maksimal ditambah, dia pesimistis akan banyak masyarakat yang bepergian menggunakan bus. “Masalahnya kan soal tingkat keterisian itu. Jangankan 70%, kemarin saya lihat ke terminal Pulogebang itu satu mobil cuma membawa 4 orang ke Jawa Tengah,” tandasnya.

Ia menuturkan salah satu alasan yang membuat masyarakat enggan bepergian adalah syarat dokumen kesehatan di mana berdasarkan SE Gugus Tugas Nomor 7 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 untuk perjalanan ke luar kota harus mengantongi hasil negatif tes cepat (rapid test) atau swab PCR.

Dokumen tes cepat itu sendiri hanya berlaku selama tiga hari, jika lebih dari itu dan ingin melakukan perjalanan balik, maka calon penumpang harus melakukan tes kembali, sementara itu untuk jangka waktu tes PCR berlaku selama tujuh hari, namun tarifnya sangat mahal. “Selain itu ada sejumlah kepala daerah yang memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat untuk menghindari COVID-19 gelombang kedua, tidak begitu mudah memang bagi masyarakat untuk masuk,” katanya.

Untuk itu, Budi menegaskan protokol kesehatan tetap menjadi panglima, namun pihaknya juga berupaya menyesuaikan dan mengawasi dinamika yang berada di lapangan. “Sebelum 1 Juli saya akan evaluasi, kita jabarkan bagaimana implementasi, dan refleksinya di angkutan umum sarana prasarana, penumpangnya seperti apa yang kita lakukan,” katanya. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button