Perolehan BPHTB Agustus 2018 Menurun

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mentargetkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada 2018 ini mencapai Rp 413 miliar. Sampai Agustus ini baru tercapai 10.008 transaksi.

“Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017 silam, perolehannya menurun. Tercatat, pada Agustus 2017 silam jumlah transaksi BPHTB dari Januari 2017 mencapai 13.000 transaksi,” ungkap Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie kemarin.

Lebih lanjut Benyamin mengatakan, BPHTB ini 30 persen menyumbang pendapatan daerah. Karena itu kedepan, Pemkot Tangsel bakal bertemu pihak pengembang dan perbankan, sebagai upaya meningkatkan pendapatan dari sektor BPHTB.

Benyamin berharap peran aktif para notaris agar dapat membantu Pemkot Tangsel dalam menyampaikan atau mensosialisasikan Perda dan Perwal yang mengatur pengelolaan BPHTB kepada wajib pajak kepada kliennya.

“Untuk membantu perolehan BPHTB bisa dilakukan oleh Notaris yang menandatangani akta pemindahan hak atas tanah kepada wajib pajak,” pungkasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button