
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menilai wajar gaji yang diberikan negara kepada Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri dan anggota Dewan Pengarah lainnya.
“Jadi mbak Mega itu tokoh kita, Pak Try (Sutrisno), Prof Mahfud MD, orang yang sudah teruji,” kata Zulkifli usai gelar buka puasa bersama Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Senin (28/5).
Politisi yang akrab disapa Zulhas itu tidak mempermasalahkan gaji yang diterima Dewan Pengarah BPIP. Sebab, dia meyakini para pengurus BPIP bekerja ikhlas mengabdi. “Jangan ada prasangka buruk karena itu kan bukan gaji. Enggak ada gaji, itu biaya operasional,” ujarnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai BPIP, gaji Ketua Umum PDIP itu mengalahkan presiden yang sebesar Rp 62.740.030 dan wakil presiden sebesar Rp 42.160.000.
Untuk Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI sendiri diketahui masing-masing menerima gaji sama yaitu Rp 23.940.000. Namun, gaji yang diterima itu belum termasuk tunjangan dan uang operasional. Sedangkan, gaji yang diterima Dewan Pengarah yang rata-rata menerima 100 juta lebih per bulannya itu sudah termasuk semuanya, bahkan untuk biaya asuransi.
“Saya lebih besar juga, Rp 150 juta, tapi itu untuk bayar operasional saja. Tidak bisa digunakan sesukanya. Jadi prasangka baiklah dengan tokoh kita,” tegas Zulhasan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, besaran gaji yang diterima Anggota Dewan Pengarah BPIP bukan hanya gaji pokoknya saja tetapi sudah mencakup seluruhnya. Di dalamnya ada unsur tunjangan, asuransi, dan sisanya yang paling besar adalah untuk kegiatan operasional.
“Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta, lebih kecil dibandingkan lembaga lain,” ujar Sri Mulyani tadi siang.
Jumlah tersebut termasuk dukungan terhadap kegiatan, seperti biaya transportasi, pertemuan komunikasi dan lainnya. Termasuk asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang masing-masing besarannya Rp 5 juta.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Dari Perpres yang beredar diketahui Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp112.548.000, Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp100.811.000, Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp76.500.000, Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp63.750.000, Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp51.000.000, Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp36.500.000.
Susunan Dewan Pengarah BPIP terdiri dari Megawati Soekarnoputri yang duduk sebagai Ketua Dewan Pengarah. Juga sejumlah tokoh dari berbagai unsur lainnya yaitu Try Sutrisno (mantan Wakil Presiden), Ahmad Syafii Ma’arif (budayawan/ mantan Ketua Umum PP Muhamadiyah), KH. Said Aqil Siradj (Ketua PBNU), KH. Ma’ruf Amin (Ketua Umum MUI Pusat), Muhammad Mahfud MD (Pakar Ilmu Hukum Tata Negara/mantan Ketua MK).
Anggota Dewan Pengarah lainnya Sudhamek (Ketua Dewan Pengawas Majelis Buddhayana Indonesia/Pengusaha sukses), Andreas Anangguru Yewangoe (Pakar Teologi Kristen/Anggota Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor) serta Wisnu Bawa Tenaya (Ketua Umum PHDI Pusat). Selain sebagai anggota, di BPIP tokoh dari Bali ini menjabat sebagai Sekretaris. Sedangkan duduk sebagai Kepala BPIP adalah Yudi Latief. (har)