
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengungkapkan banyak terpidana korupsi mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Namun, pengajuan grasi napi koruptor tidak mendapatkan persetujuan presiden.
Penegasan disampaikan Yasonna menanggapi pemberian grasi kepada terpidana korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang saat menuai kontroversi. "Itu soal kemanusiaan kan sudah lima tahun ini presiden belum pernah mengeluarkan grasi kalau tidak alasan, coba bayangkan sudah ini tahun keenam lah bapak presiden. Banyak sekali yang mengajukan, kan ada pertimbangan-pertimbangan yang harus kita lihat," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11).
Khusus mengenai grasi Annas Maamun, Yasonna menjelaskan pemberian grasi diberikan kepada mantan Gubernur Riau tersebut setelah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya, karena Presiden Jokowi selama periode pemerintahannya tidak pernah memberikan grasi.
Di era Presiden sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Yasonna mengungkap grasi pernah diberikan kepada AR Syaukani, mantan Bupati Kutai kertangera. Namun, grasi yang diberikan ketika itu dengan pertimbangan kemanusiaan karena Syaukani mengalami stroke dan terbaring di rumah sakit hingga waktu cukup lama. "Dulu juga pemerintahan yang lalu kan pernah juga orang yang stroke almarhum Bupati Kutai Kartanegara kan pernah, bicara pun gak bisa. Masa iya harus begitu," ucap Yasonna.
Saat ditanya berapa jumlah koruptor yang mengajukan grasi, Yasonna tidak menyebut secara rinci. Namun, ia memastikan hampir semua terpidana korupsi yang kini ditahan pernah mengajukan grasi ke Presiden Jokowi. "Banyak banget. Pokoknya hampir semua yang ada di dalam mengajukan. Tapi tidak dikasih," ujarnya.
Diketahui, Presiden Jokowi memberikan grasi ke terpidana korupsi Annas Maamun. Annas merupakan mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. (har)