
Wakil Ketua MPR Arsul Sani memastikan tidak ada agenda MPR RI untuk amandemen yang diperluas terkait perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Arsul menegaskan agenda amandemen yang disepakati seluruh fraksi MPR dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di MPR hanya terkait menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). "Presiden untuk lima tahun dan hanya bisa dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi itu dipertahankan. Dan sejauh ini posisi fraksi-fraksi di MPR itu sementara masih seperti ini," tegas Arsul Sani dalam diskusi 'Menyoal Periode Ideal Jabatan Presiden' di Jakarta, Minggu (24/11).
Arsul menegaskan wacana amandemen masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode datang dari luar MPR. Wacana ini mengambil momen rencana MPR untuk mengamandemen kembali konstitusi untuk kelima kali nanti.
Sejauh ini, tahapan rencana amandemen kelima UUD 1945 sendiri disepakati fraksi-fraksi MPR dan Kelompok DPD RI untuk rentang waktu dua tahun ke depan terlebih dahulu menjaring segala aspirasi publik. upaya menjaring aspirasi publik tetap dilakukan meski amandemen UUD 1945 yang sejatinya merupakan rekomendasi dari MPR periode 2014-2019 telah melakukannya. Namun, pihaknya meyakini ada dinamika dan perkembangan di masyarakat. "Kami menjadwalkan dalam MPR periode sekarang, dua tahun pertama, meminta aspirasi publik. Kami sedang bersiap merancang bagaimana sih sarana-sarana yang akan lami gunakan untuk menjaring aspirasi publik, tiba-tiba sudah ada yang bicara tentang perubahan masa jabatan presiden. Jadi itu (usulan amandemen masa jabatan presiden dan wakil presiden) dari luar," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan meski secara politik partainya merasa diuntungkan namun pihaknya menolak rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Haluan Negara ditunggangi usulan penambahan masa jabatan presiden. "Amandemen Undang-undang Dasar 1945 bagi PDIP sifatnya terbatas. Hanya berkaitan dengan haluan negara. Di luar itu tidak ada agenda yang diusulkan oleh PDIP," tegasnya.
Hasto memastikan PDIP tidak akan pernah mau menyetujui apalagi mendorongnya. "Karena kami berkomitmen terhadap semangat reformasi, kekuasaan presiden itu dua kali berdasarkan konstitusi. Ketentuan sekarang (menyangkut masa jabatan presiden) masih ideal," tandasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa usulan mengubah ketentuan masa jabatan Presiden dalam amandemen UUD 1945 kembali muncul. Hal itu diusulkan Partai Nasdem. Sebelumnya mantan Kepala BIN AM Hendropriyono juga diberitakan pernah menyampaikan usulan yang sama. (har)