
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Mayoritas pejabat di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih gagap teknologi alias gaptek. Hal ini terlihat dari jumlah pejabat yang belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berbasis elektronik yang hanya mencapai 63 persen.
“Sangat disayangkan jika melihat hal tersebut alasan tidak mengerti untuk mengisi e-LHKPN tidak sejalan dengan jargon ‘smart city’,” ungkap Kabid Koordinasi Pembangunan Daerah Serikat Mahasiswa Muslimin Cabang Tangsel, Septian Haditama.
Lebih lanjut Septian mengatakan, ke- 37 persen yang belum melaporkan e-LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi adalah bukti ketidakpatuhan pejabat di Pemkot Tangsel. Akuntabilitas dan keterbukaan penyelenggara pemerintahan pun patut dipertanyakan.
“Padahal, lembaga antirasuah telah telah mensosialisasikan pengumpulan e-LHKPN sampai batas akhir 31 Maret 2018 sejak 1 Januari lalu,” imbuhnya.
Septian berpendapat, LHKPN dipublikasikan kepada masyarakat bertujuan agar keterbukaan informasi publik tentang harga kekayaan penyelenggara dapat dipertanggungjawabkan.
“Selain itu juga laporan harta kekayaan penyelenggara negara wajib dilaporkan sebagai bentuk integritas pejabat negara dalam menjalankan amanat masyarakat,” pungkasnya. (nov)