DPR Tetapkan 50 RUU Prolegnas Prioritas

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
DPR bersama Pemerintah telah menetapkan Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang. Terdapat 248 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas  2020-2024 dan 50 RUU Prolegnas Prioritas pembahasannya di Tahun 2020. "Jumlah tersebut merupakan target yang prestisius dan sekaligus menjadi tantangan bagi kita semua," ucap Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

Puan menambahkan DPR dan pemerintah, perlu melakukan refocusing prioritas pada Daftar Program Legislasi Nasional. "Diperlukan komitmen kita semua, DPR dan Pemerintah, agar dapat menuntaskan program legislasi nasional," ujarnya.

Produk Legislasi yang dihasilkan oleh Pembentuk Undang-Undang diharapkanselalu berlandaskan pada Pancasila sebagai landasan filosofi, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai landasan yuridis, dan rasa keadilan dalam masyarakat sebagai landasan sosiologis.

Produk legislasi, selain dapat memberikan kepastian hukum, juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Terkait dengan RUU yang dikategorikan sebagai Omnibus Law, yang merupakan hal baru bagi DPR maupun Pemerintah, Puan mengatakan diperlukan pembahasan yang komprehensif dan waktu yang cukup sehingga dapat menghasilkan produk legislasi yang solid dan berkualitas.

Juga mengenai RUU carry over, DPR dan Pemerintah perlu menyamakan persepsi terkait dengan mekanisme carry over dari RUU tersebut dan menetapkan cakupan mana dari RUU itu akan dilanjutkan atau materi apa saja yang perlu dikaji kembali.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ibnu Multazam saat menyampaikan hasil laporan Baleg di rapat paripurna menyatakan penyusunan RUU yang masuk dalam Daftar Prolegnas 5 Tahunan 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahunan untuk tahun 2020 sudah dilakukan melalui serangkaian pembahasan antara pemerintah dan DPR. "Hal yang disepakati yaitu jumlah Prolegnas RUU tahun 2020-2024 sebanyak 248 RUU, 4 RUU carry over, 3 RUU masuk dalam daftar RUU komulatif terbuka, jumlah RUU prolegnas prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU," kata Ibnu Ibnu Multazam.

Setelah hasil laporan Baleg selesai disampaikan, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian menanyakan kepada 357 dari 575 anggota DPR yang hadir untuk meminta persetujuan prolegnas. "Apakah Baleg DPR RI 2020-2024 bisa disetujui," tanya Puan yang kemudian disepakati seluruh dewan. Serempak anggota Dewan yang hadir menyatakan 'Setuju..".

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) menyepakati sebanyak 247 RUU masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024 dan 500 RUU prolegnas prioritas tahun 2020.

Di antara 50 RUU prioritas tersebut ada empat RUU carry over yang turut masuk untuk dibahas tahun depan. RUU tersebut diketahui juga sempat menjadi pro kontra di tengah masyarakat lantaran pasal-pasalnya dinilai kontroversial, semisal RUU KUHP. (har) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button