
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan PT Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Sdr. Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)) dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003 yang telah diperbaharui dengan surat STTD Nomor: STTD.AP-010/PM.223/2019 tanggal 18 Januari 2019, selaku Auditor yang melakukan audit LKT PT Garuda Indonesia
Pengenaan sanksiĀ terhadap PT Garuda Indonesia Direksi dan Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK, kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia. (son)