Restrukturisasi Kredit Capai Rp655,84 Triliun

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi nilai outstanding restrukturisasi kredit yang ditangani 102 bank di Tanah Air hingga 15 Juni 2020 mencapai Rp655,84 triliun kepada 6,27 juta debitur yang terdampak pandemi COVID-19. “Dari likuiditas, dapat kami sampaikan secara umum, secara market likuiditas masih cukup,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (22/6).

Dia mengungkapkan dari jumlah itu, outstanding untuk UMKM mencapai Rp298,8 triliun kepada 5,17 juta debitur dan non-UMKM kepada 1,1 juta debitur dengan nilai outstanding mencapai Rp356,98 triliun.

Adapun total potensi nilai outstanding restrukturisasi kredit di perbankan mencapai Rp1.352,52 triliun kepada 15,29 juta debitur.

Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan hingga 16 Juni 2020 yang dihimpun dari 183 perusahaan, nilai outstanding restrukturisasi kredit mencapai Rp121,92 triliun kepada 3,4 juta nasabah.

Ia menambahkan ada 507 ribu kontrak untuk mendapatkan restrukturisasi dari nasabah yang masih dalam proses persetujuan.

Restrukturisasi kredit harus diajukan oleh debitur terdampak COVID-19 karena kebijakan ini bukan bersifat otomatis dengan jangka waktu perbaikan kredit paling lama hingga satu tahun.

Untuk teknis eksekusi perbaikan atau restrukturisasi kredit diserahkan kepada lembaga jasa keuangan baik bank maupun nonbank dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.

Menurut dia, Bank Indonesia yang beberapa waktu lalu mengeluarkan relaksasi termasuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) termasuk pembelian surat berharga, telah memberikan ruang untuk likuiditas bagi perbankan dan sektor keuangan. “BI juga sudah menurunkan suku bunga sehingga ini amunisi lebih,” katanya. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button