Tarif Angkutan Penyeberangan Segera Disesuaikan

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi bersama sejumlah pengurus DPP Gapasdap menghadiri Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Tarif Angkutan Penyeberangan dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Provinsi yang digelar di Jakarta, Rabu (9/10).

Dirjen mengatakan, ada banyak pertimbangan mengapa Rancangan Peraturan Menteri ini hadir, dan salah satunya karena banyak permintaan untuk melakukan evaluasi terhadap tarif penyeberangan. "Saya kira banyak perkembangan yang menuntut kita untuk memperbaiki aspek keselamatan dan keamanan, dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan," kata Dirjen.

Menurut Dirjen, tentang tarif ini adalah keseimbangan antara bagaimana willingness to pay dari masyarakat dan cara dari Pemerintah membangun sistem keselamatan untuk masyarakat. "Jadi bicara keselamatan itu tidak ada toleransi, artinya kalau mahal pun tidak masalah asal selamat," tegas Dirjen Budi.

Dirjen juga memaparkan harapannya selaku regulator dengan adanya RPM ini. "Yang kita harapkan dengan regulasi ini untuk memperbaiki aspek keselamatan. Saya ingin kita semua fokus, begitu sudah menyepakati adanya kenaikan harga nanti harus ada evaluasi lagi terhadap keselamatan baik Sumber Daya Manusia, sarana- prasarana, dan sistemnya," kata Dirjen Budi.

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Chandra Irawan dalam bahan paparannya menyatakan ada 8 substansi perubahan dalam RPM baru tersebut. "Mekanisme kenaikan tarif ini akan dilakukan secara bertahap. Selain itu paling cepat tahapan kenaikan tarif dilakukan paling cepat 1 tahun," jelas Chandra.

Mekanisme Kenaikan Tarif yang bertahap seperti dijelaskan oleh Chandra yakni melalui tahap pengusulan oleh Asosiasi, kemudian dilakukan evaluasi oleh Pemerintah bersama Stakeholder terkait secara periodik, tarif yang diusulkan kemudian harus disetujui oleh pejabat sesuai kewenangan hingga pada tahap akhir pemerintah melalui Kemenhub menetapkan besaran kenaikan tarif.

Sementara itu Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjelaskan bahwa dalam kebijakan tarif ada beberapa poin yang harus diperhatikan. "Yang pertama soal keadilan tarif yakni berarti adil bagi konsumen dan memperhatikan kepantasan bagi konsumen maupun operator. Ada juga ability to pay dan willingness to pay. Dari informasi yang disampaikan tadi saya rasa sudah mengarah ke sana. Daya beli jadi penting karena pengguna kapal dari menengah ke bawah karena itu daya belinya perlu diperhatikan," jabar Tulus.

Menurut Tulus, penyesuaian tarif ini dirasa baik dan memenuhi aspek kepantasan bagi para operator terlebih memang sudah 2,5 tahun tidak dilakukan penyesuaian tarif penyeberangan.

Dalam uji publik ini dihadiri oleh Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding serta Khoiri Soetomo, Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP). (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button