Pemerintah Diimbau Nasionalisasi JICT

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus perpanjangan kontrak pelabuhan petikemas terbesar se-Indonesia, Jakarta International Container Terminal (JICT) sudah terpenuhi unsur korupsinya, diantaranya adanya aktor dan perbuatan melawan hukum. Selain itu juga ada upaya memperkaya diri atau kelompok dan kerugian negara.

Sehingga aparat penegak hukum baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan dapat memproses kasus tindak pidana korupsi ini.

“Kasusnya (kontrak JICT) jelas tapi kenapa masih berlarut-larut? Kami berkomitmen untuk terus mendorong kasus kontrak JICT bagaimanapun caranya,” ucap peneliti ICW, Lais Abid saat diskusi “Menyelamatkan Pelabuhan Nasional Dari Privatisasi Asing dan Praktik Korupsi” di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta Pusat pada Jumat (22/2).

Abid menambahkan, audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan pelanggaran aturan dan kerugian negara pada kasus perpanjangan kontrak JICT bisa menjadi bukti di pengadilan

“Perbuatan melawan hukumnya jelas yakni penunjukkan langsung kepada Hutchison tanpa tender terbuka, manipulasi nilai aser, tanpa perencanaan baik RJPP, RKAP maupun RUPS. Sehingga kerugian negaranya mencapaj Rp 4,08 trilyun,” kata Abid.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov menambahkan penjualan JICT akibat beban hutang global bond Pelindo II pada akhirnya akan membebani rakyat.

“Masalah Global Bond Pelindo II jelas akan membebani masyarakat yang bayar pajak. Mereka harus menafkahi hutang Pelindo II saat gagal bayar,” ucap Abra.

Abra menilai utang luar negeri BUMN sangat meningkat sebesar 32% jelang akhir pemerintahan.

“Apakah ini bagian restruktur hutang atau ada hidden agenda lain, ini yang perlu didalami. Namun pemerintah seharusnya bisa menggeser investasi yang terkonsentrasi di pelabuhan untung seperti JICT ke pelabuhan lain di luar jawa,” ujar Abra.

Aktivis himpunan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Yosef Putut mengatakan dalam kasus perpanjangan kontrak JICT, seharusnya pengelolaan pelabuhan yang menyangkut sektor publik secara luas harus bisa dinasionalisasi.

“Perpanjangan kontrak JICT menjadi etalase keberpihakan pemerintah terhadap pemberantasan korupsi dan pengelolaan pelabuhan secara konstitusional. Pemerintah harusnya berorientasi kepada kesejahteraan rakyat termasuk pekerja di dalamnya, bukan kepentingan asing di JICT,” ujar Putut. (grd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button