Sambut Tahun Baru, Aktivitas di Destinasi Legian Dibatasi

DENPASAR (bisnisjakarta.co.id) – Sebelum merebaknya pandemi, momen pergantian tahun identik dengan hingar bingar keramaian dengan beragam atraksi yang seru. Namun tahun ini, semua kemeriahan itu tak bisa dirasakan masyarakat, terlebih di daerah pariwisata. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan melalui Instruksi Mendagri No. 67 Tahun 2021 tentang PPKM Nataru dan SE Gubernur Bali No.20 Tahun 2021 tentang Edaran Lanjutan dari PPKM Nataru, yang intinya bahwa kegiatan masyarakat di ruang publik dibatasi hingga pukul 22.00 WITA.

Bagi destinasi wisata seperti Legian Kuta, Bali, tentu aturan tersebut menimbulkan rasa kecewa, utamanya terhadap usaha-usaha yang berkaitan dengan pariwisata.

“Kami taat aturan dari pemerintah. Tapi sejujurnya kami di destinasi pariwisata berbasis kerakyatan sangat kecewa, karena kehidupan daerah pariwisata biasanya minimal hingga pukul 00.00 WITA, berbeda dengan daerah yang bukan pariwisata. Sebagai contoh, wisatawan biasanya menikmati dinner di luar hotel pada kisaran waktu 21.30 hingga 23.30 WITA sembari menikmati asmosfer atau suasana, jika sekarang dibatasi, maka sangat disayangkan,” ujar Ketua LPM Kelurahan Legian, I Wayan Puspa Negara, SP, M.Si, Kamis (30/12/2021).

Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB) ini menegaskan bahwa saat diberlakukan PPKM Level 2 sekarang pun jumlah wisatawan di wilayah Legian masih sangat minim dan sepi. Sebagian besar artshop tutup dan tingkat hunian hotel tercatat di bawah 1 digit. Cukup beralasan karena market konsumen destinasi Legian adalah wisatawan mancanegara.

“Kalaupun berdasarkan statistik kedatangan wisatawan domestik ke Bali tercatat sekitar 13 ribu per hari, tapi masih belum sebanding dengan jumlah kamar hotel di wilayah Badung saja sekitar 89 ribu kamar. Mereka juga terkonsentrasi di Badung bagian utara seperti Canggu, Berawa, Batu Belig dan Munggu,” imbuh Puspa Negara yang juga sebagai pelaku pariwisata ini.

Kendati banyak pihak merasa kecewa, pihaknya (LPM) akan tetap mengawal aturan dari pemerintah tersebut. Pergantian tahun di wilayah Legian tidak diwarnai dengan kembang api, penyalaan sound system dan membuat kerumunan. LPM Kelurahan Legian telah menyiapkan tim patroli untuk memantau keamanan pada saat itu.

“Kami bersama Satlinmas punya tim patroli yang bertugas empat shift setiap hari, termasuk saat pergantian tahun akan dimaksimalkan lagi. Kami juga berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Desa Adat untuk pemantauan prokes. Kegiatan di sepanjang Pantai Legian juga akan dibatasi sampai pukul 22.00 saja, ini sudah ada edarannya,” pungkas Puspa Negara. *gde

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button