
DEPOK (Bisnis Jakarta) – Kehadiran investor, disambut baik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Namun dengan catatan selama investor tersebut mematuhi aturan yang berlaku di Kota Depok. Wali Kota Depok, Mohammad Idris dengan tegas meminta investor yang berinvestasi di Kota Depok untuk patuhi dua hal. Yakni, sumbangsih dari investor melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penanganan sampah dari sumbernya.
“Investor berkewajiban pemberian dana tanggung jawab sosial CSR. Yakni memperkuat kewajiban perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial mereka ke masyarakat, sebagai mana diatur undang-undang (UU) No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) pasal 74 dan UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal,” ujarnya di Kawasan Grand Depok City.
Dirinya menjelaskan bagi para investor diharapkan dapat menyalurkan CSR nya pada program pembangunan di Kota Depok. Sehingga, kedatangan investor bukan untuk meraup keuntungan semata. “Berdasarkan data di Kota Depok ini, sebanyak 70 persen penduduknya adalah anak muda. Sebagai anak muda tentu butuh sarana berkreasi. Kita belum punya gelanggang olahraga dan seni budaya. Untuk itu, para investor bisa mendukung pembangunan tersebut,” ungkapnya.
Selain tanggung jawab sosial, Pemerintah juga menekankan agar investor memberi perhatian terhadap lingkungan di Kota Depok. Yaitu pemilahan sampah. Sebab memilah sampah telah ada aturannya yakni undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. “Perusahaan wajib melakukan penanganan yang sesuai terhadap sampah yang sudah dihasilkan. Misalnya pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah,” jelasnya. (jif)