JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) alias “e-government” atau “e-govt” masih mengalami sejumlah kendala, kata Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Rini Widyantini.
Rini Widyantini dalam keterangannya yang diperoleh dari Humas Kementerian PANRB di Jakarta, Rabu, menyatakan sejumlah kendala dalam penerapan SPBE adalah proses yang belum terintegrasi, ditandai masih rendahnya budaya berbagi data dan informasi antarinstansi pemerintah; infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) belum menjangkau seluruh instansi, dan pengelolaan keamanan informasi lemah di hampir seluruh instansi pemerintah.
Permasalahan tersebut, katanya, harus segera ditanggulangi dengan baik agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran.
“Penerapan ‘e-government’ diharapkan menjadi sarana meningkatkan kinerja birokrasi, bukan malah sebaliknya, membebani birokrasi,” ujarnya.
Rini menyampaikan soal itu sehubungan dengan evaluasi SPBE di 640 instansi pemerintah di pusat dan daerah yang telah dimulai pada Senin (19/3) lalu dengan sosialisasi evaluasi SPBE.
Pelaksanaan evaluasi SPBE dibagi ke dalam beberapa tahapan, pertama sosialisasi yang telah dimulai 19 Maret 2018. Selanjutnya disusul dengan tahapan evaluasi mandiri, evaluasi dokumen, wawancara, dan terakhir adalah observasi lapangan.
Setiap instansi pemerintah diwajibkan mengikuti tahapan satu sampai empat, sedangkan tahap kelima hanya akan dilakukan terhadap instansi pemerintah pusat maupun daerah yang dipilih secara acak. Jadwal tahapan-tahapan evaluasi untuk masing-masing kelompok pun berbeda. Seluruh tahapan evaluasi ini akan berakhir pada akhir September mendatang.
Siapkan RPP Rini mengatakan pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang SPBE. Kebijakan itu menekankan pada tata kelola SPBE terpadu, manajemen SPBE yang efektif dan efisien dan berkesinambungan, serta memberikan layanan SPBE yang berkualitas antarkementerian dan lembaga dan pemda.
Menurut dia, keterpaduan dapat dicapai apabila setiap instansi pemerintah dapat melakukan integrasi proses bisnisnya, integrasi aplikasi, dan berbagi pakai data antarinstansi pemerintah.
“Karena itu, diperlukan komitmen bersama dari seluruh instansi pemerintah untuk menerapkan strategi dan kebijakan tersebut. Dengan demikian, penerapan SPBE dapat berdampak pada efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja TIK,” katanya.
Evaluasi penerapan SPBE tahun 2018 ini dilakukan di 640 instansi pemerintah untuk memperoleh nilai Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan dari pelaksanaan SPBE di setiap instansi.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, ruang lingkup penyelenggaraan SPBE di instansi pusat dan daerah yang dievaluasi mencakup tiga hal yakni domain kebijakan internal, tata kelola, dan layanan SPBE.
Domain kebijakan internal dibagi menjadi dua aspek, yaitu tata kelola dan layanan. Domain tata kelola, ada tiga aspek yang akan dinilai, yaitu kelembagaan, strategi dan perencanaan, serta teknologi informasi dan komunikasi. Domain layanan SPBE terdapat dua aspek yang akan dievaluasi, yakni administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
Untuk itu, katanya, Kementerian PANRB terus mendorong penerapan SPBE karena sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa pengembangan TIK harus sesuai kebutuhan rakyat, antara lain menghasilkan aplikasi-aplikasi untuk mengatasi masalah bangsa dan negara serta menyejahterakan rakyat.
Penerapan SPBE, katanya, difokuskan untuk memaksimalkan sumber daya yang ada pada instansi pemerintah sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efisien. (ant)