DEPOK (Bisnis Jakarta) – Puluhan Angkot terjaring razia Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok saat operasi penertiban angkutan di sejumlah wilayah. Puluhan angkutan perorangan maupun barang tersebut terjaring tengah melintasi Jalan Margonda Raya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dishub Kota Depok, Hindra Gunawan mengatakan, pihaknya rutin melakukan operasi penertiban angkutan setiap bulan. Hal tersebut dimaksud agar angkutan perorangan dan angkutan barang di Kota Depok memenuhi standar operasional dengan kelengkapan surat-surat berkendara. “Operasi penertiban kami lakukan setiap bulan bersama Polresta Kota Depok,” katanya di Kota Depok, Kamis (22/02).
Dikatakan Hindra, pemeriksaan yang dilakukan meliputi kelengkapan surat izin trayek angkutan, surat izin pengusaha angkutan, maupun surat uji kir angkutan. Nantinya pengendara angkutan yang tak memiliki kelengkapan surat tersebut akan diberikan surat tilang untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Depok. “Selanjutnya tugas Pengadilan Negeri Depok untuk menindak para pengendara angkutan ini, kami hanya memberikan bukti tilang saja,” katanya.
Untuk itu, dirinya berpesan kepada semua pengendara angkutan baik perorangan maupun angkutan barang untuk melengkapi surat-surat yang sudah ditetapkan. Mengingat, dengan surat tersebut dapat diketahui kelayakan kendaraan untuk beroperasi. (jif)