TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Perusahaan wajib pajak parkir di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai masih banyak yang malas membayar pajak. Kondisi ini mengakibatkan minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Sebenarnya izinnya ada, laporan pendapatannya juga ada. Cuma malas bayar pajak, ini yang namanya perusahaan nakal, kalau kita tidak tagih ya tidak bayar,” ungkap Kepala Bidang Pajak Pendapatan Daerah 2 pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Ayu Sayekti.
Di Kota Tangsel sebanyak 102 jumlah wajib pajak perusahaan parkir per tahunnya. Padahal jika rutin, jumlah pendapatan asli daerah pasti lebih banyak dari yang sudah ditargetkan. Menurutnya hingga saat ini pajak dari parkir baru tercapai 19 miliar rupiah dari target awal 24,5 miliar. “Kita fasilitasi Dishub juga, jadi jangan sampai ada perusahaan parkir yang nggak bayar pajak. Besaran pajaknya itu 24 persen dari pendapatan setiap tahunnya,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bapenda Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi agar perusahaan pengelola parkir tahu kewajibannya setelah mendirikan tempat usaha itu adalah bayar pajak. Pihaknya juga siap memberikan sanksi kepada pengelola jika masih belum memenuhi kewajibannya. “Ya harus itu, kalau tidak pengelola nakal nanti justru makin banyak,” pungkasnya. (nov)