JAKARTA (bisnisjakarta.co.id) – Laskar Merah Putih di bawah pimpinan H.M Arsyad Cannu melakukan aksi damai di depan kantor Yayasan Amnesty International Indonesia, Gondangdia, Jakarta Pusat. Aksi damai itu diikuti 400 anggota Laskar Merah Putih dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
LMP sebagai komponen anak bangsa melakukan protes keras terhadap Yayasan Amnesty International Indonesia yang cenderung memberikan pernyataan provokatif terkait berbagai persoalan bangsa. Beberapa waktu lalu Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menolak wacana kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang berafiliasi dengan Operasi Papua Merdeka (OPM) dijadikan sebagai organisasi teroris. Alasannya, hal itu tidak akan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.
Usman pun mengungkapkan pihaknya khawatir pemberian label ‘teroris’ akan dijadikan dalih untuk semakin membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul orang Papua melalui UU Terorisme, yang sebelumnya sudah dikritik oleh Amnesty International karena berpotensi melanggar hak asasi manusia.
LMP memprotes keras pernyataan Usman tersebut. H. Agus Salim, SE, Ketua LMP DKI Jakarta mengatakan, kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang selama ini melakukan kekerasan di Papua sudah bisa dikategorikan sebagai kelompok teroris.
Penetapan kategori teroris diatur berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU tersebut disebutkan teroris merupakan orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
“Karena itulah kami memprotes keras kepada Amnesty International Indonesia agar tidak lagi memframming isu-isu di Papua dengan HAM. Kami percaya bahwa aparat penegak hukum sudah melakukan tugas dengan baik secara tegas dan terukur kepada kelompok anarkis di Papua,” ujarnya.
Tindakan terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, sehingga dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital strategis, baik terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik maupun fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Aksi damai dilanjutkan ke Kementerian Luar Negeri. LMP mendesak agar Kementerian Liar Negeri bertindak tegas terhadap NGO (Non-Governmental Organization) asing yang ada di Indonesia. Terlebih lagi apabilan NGO tersebut diduga mendapatkan aliran dana dari pihak asing. “Kami tidak ingin adanya NGO asing yang mengancam kedaulatan NKRI. Menteri Luar Negeri harus tegas untuk bisa mengawasi NGO seperti Amnesty International Indonesia agar tidak lagi memprovokasi dengan memframing isu HAM di Indonesia. Menlu harus tegas dan bubarkan NGO antek asing,” jelas H. Agus Salim, SE.
Karena itulah, LMP mendukung Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindakan-tindakan kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua. LMP mendukung langkah pemerintah dalam kebijakan Pemerintah dalam rangka mengkokohkan NKRI, juga masalah percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua, serta memelihara citra positif Indonesia di mata Internasional. *rah