
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik (Ditjen Dukcapil Kemendagri) melakukan kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan KTP Elektronik, sekaligus sosialisasi terkait pemanfaatan data kependudukan tersebut.
Kerjasama ini diperlukan bagi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan perusahaan-perusahaan asuransi Jiwa anggota AAJI guna proses verifikasi identitas nasabah asuransi dan identitas calon agen/tenaga pemasar perusahaan berlisensi. Penandatangan PKS dilakukan oleh Ketua Bersama AAJI, para Direksi dari 40 Perusahaan Asuransi Jiwa dan Dirjen Dukcapil Kemendagri di Jakarta, Kamis (4/10).
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, kerja sama pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik dengan AAJI dan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem single identity number, data kependudukan tunggal yang dapat digunakan untuk semua keperluan termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau nasabah dan lebih mengoptimalkan sistim administrasi perusahaan melalui ketersediaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat.
Ketua Bersama AAJI Maryoso mengatakan, AAJI dan perusahaan anggota tentu akan mendapatkan banyak manfaat dan kemudahan, seperti halnya dalam proses verifikasi identitas nasabah, sehingga akan memudahkan dalam hal permintaan/pembukaan produk layanan bagi nasabah baru dan juga akan mempercepat proses layanan keuangan kepada para nasabahnya dalam hal klaim.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, dalam proses verifikasi data nasabah, melalui pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik, akan menjadi bagian dari pengendalian risiko yang semakin penting, karena identitas nasabah dapat ditelusuri dan diverifikasi. Bagi nasabah sendiri tentunya dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas keabsahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tersebut.
Ketua Bersama AAJI Wiroyo Karsono menambahkan, kerjasama ini sangat penting untuk meningkatkan dan menciptakan penyelenggaraan usaha industri Asuransi yang sehat dan transparan terutama dalam rangka penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan mendukung Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di lingkungan Perusahaan Perasuransian serta meningkatkan kualitas pelayanan konsumen Perusahaan Perasuransian.
Disamping itu, kerjasama inipun sangat diperlukan di era Insurance Technology (Insurtech), dimana perkembangan teknologi telah menggeser industri konvensional menjadi berbasis digital, maka dunia asuransi ke depan cara kerjanya akan berbasiskan big data. Sehingga mobilitas terpantau dan terintegrasi secara cepat dan juga seksama.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi dan Pemanfaatan Data Kependudukan Gunawan menyampaikan bahwa pemanfaatan Data KTP elektronik ini kelak akan bermanfaat bagi pemerintah untuk mendata pertumbuhan penetrasi keuangan khususnya di industri asuransi jiwa. "Keterkaitan Industri Asuransi Jiwa sebagai Lembaga Keuangan Non Bank dangan regulasi OJK dalam peningkatan masyarakat sadar asuransi dapat kami data pertumbuhannya melalui data Dukcapil ini,” jelas Gunawan. (son)