Terpidanan kasus pengembangan kawasan transmigrasi mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/7/18). Jamaluddin Malik diperiksa untuk pengembangan kasus suap proyek pengembangan kawasan transmigrasi di Kemenakertrans periode 2012-2014.(Bisnis Jakarta/ADE)
Terpidanan kasus pengembangan kawasan transmigrasi mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/7/18). Jamaluddin Malik diperiksa untuk pengembangan kasus suap proyek pengembangan kawasan transmigrasi di Kemenakertrans periode 2012-2014.(Bisnis Jakarta/ADE)
Terpidanan kasus pengembangan kawasan transmigrasi mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/7/18). Jamaluddin Malik diperiksa untuk pengembangan kasus suap proyek pengembangan kawasan transmigrasi di Kemenakertrans periode 2012-2014.(Bisnis Jakarta/ADE)
Terpidanan kasus pengembangan kawasan transmigrasi mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/7/18). Jamaluddin Malik diperiksa untuk pengembangan kasus suap proyek pengembangan kawasan transmigrasi di Kemenakertrans periode 2012-2014.(Bisnis Jakarta/ADE)