Baleg-Pemerintah Sepakat 50 RUU Masuk Prolegnas Prioritas

JAKARTA (Bisnisjakarta)- 

Pemerintah dan DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) menyepakati 247 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024. Dari 247 RUU yang disepakati itu, 50 RUU diantaranya masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12).

Sebelum diketok untuk disahkan, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menanyakan kepada anggota Baleg dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM. "Apakah laporan dari Panja Proglenas RUU 2020 dapat diterima?" tanya Supratman. "Setuju," jawab anggota Baleg yang hadir.

Sebanyak 50 RUU itu telah diusulkan oleh pemerintah, DPR RI dan DPD RI. Rinciannya 13 RUU berasal dari usulan pemerintah, 35 RUU lainnya dari usulan DPR, dan sisanya dari DPD.

Ketua Panitia Kerja (Panja) merangkap Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka menjelaskan di antara 50 RUU prioritas 2020, empat RUU diantaranya merupkan RUU carry over.

Keempat RUU tersebut merupakan RUU yang sempat menuai prokontra di masyarakat pada periode lalu karena pasal-pasalnya dinilai kontroversial, antara lain RUU KUHP.

Rieke mengatakan empat RUU carry over dengan rincian tiga RUU merupakan RUU inisiasi dari pemerintah, yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU tentang RKUHP dan RUU Permasyarakatan. Satu RUU lagi merupakan RUU yang diinisiasi DPR yaitu RUU Perubahan (revisi) atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). "Dengan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam tentang atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik," kata Rieke.

Setelah disetujui di Baleg, maka hasil penyusunan prolegnas 2020-2024 dan prolegnas prioritas tahun 2020 selanjutnya akan dibawa diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk disahkan di Rapat Paripurna. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button