
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Sistem parkir off street di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang baru saja mengalami kenaikan mendapat sorotan komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Dewan mendesak agar pengelola parkir juga menyediakan fasilitas asuransi seiring dengan kenaikan tarif parkir. “Harus ada fasilitas asuransi yang diberikan kepada pengendara yang parkir, terutama asuransi kehilangan kendaraan bagi para pengendara,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu.
Lokasi parkir yang masuk dalam kategori parkir off street, antara lain parkir dalam gedung, area cluster perumahan, pusat perbelanjaan atau mall, hotel, kawasan bisnis dan pusat perkantoran. Jaminan asuransi kehilangan kendaraan ini, menurut Iwan penting. Pasalnya, saat ini marak pemberitaan tentang pengelola parkir yang tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan konsumen.
Padahal menurut Iwan, dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2013 pasal 10 ayat (1) poin a dan b tentang penyelenggaraan perparkiran menyebutkan setiap penyelenggara tempat khusus parkir wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran dalam lokasi parkir, dan mengasuransikan terhadap kehilangan kendaraan. “Padahal di aturannya itukan sudah ada, tapi masih ada keluhan ke kami soal masih adanya pengelola parkir yang menuliskan soal tidak akan bertanggungjawab atas kehilangan. Makanya ini akan kami dorong serius,” tandasnya. (nov)