
BOGOR (Bisnis Jakarta) – Pemerintah Kabupten (Pemkab) Bogor akhirnya menyegel sejumlah pabrik garmen dan usaha pencucian (loundre), di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang diduga telah mengakibatkan pencemaran di aliran sungai Cileungsi.
Kepala Bidang Binareksa Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Rhido mengatakan, pihanya telah melakukan penyegelan terhadap empat pabrik garmen dan jasa loundre di wilayah tersebut setelah mendapat pelimpahan kasus dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
“Ya, begitu kami terima limpahan kasus tersebut langsung turun ke lokasi dan melakukan penyegelan. Kalau empat pabrik tekstil yang disegel itu masih saja bandel dan nekat membuang limbahnya ke sungai, tentu sesuai aturan UU dapat dijatuhi hukuman berupa sangsi pidana,” pringat Agus, kepada wartawan di Cibinong. Rabu, (17/18).
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLHK), Kabupaten Bogor, Budi Lukman Nulhakim, merespons positif langkah tegas dari aparat terkait yang melakukan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang telah melakukan pencemaran sungai. “Pencemaran itu selain meresahkan warga sekitar juga dapat merusak ekosistim yang ada di suangai,” sesalnya.
Untuk itu, dirinya meminta aparat terkait untuk menarapkan sangsi tegas untuk mencegah kasus tersebut terulang di kemudian hari. “Saya juga sudah dapat laporan bahwa terkait kasus pencemaran sungai itu saat ini sudah ditangani aparat kepolisian di Polres Bogor,” jelasnya.
Selain melakukan penyegelan, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dinas dan instansi terkait juga terus melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat di sekitar aliran sungai untuk bersama-sama kebersihan sungai dengan cara tidak mambuang sampah atau limbah ke sungai. (bas)