Tebang Pohon, Tetangga Dituntut Miliaran Rupiah

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Deddy Octo Simbolon, warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dituntut tetangganya sendiri Hendra Apriansyah, hingga miliaran rupiah. Deddy dituntut lantaran dituduh menebang pohon milik Hendra. “Saya sempat kaget menerima surat gugatan yang dilayangkan kepada saya untuk datang ke persidangan,” ungkap nya kemarin.

Lebih lanjut Deddy mengatakan, dirinya dan Hendra sudah bertetangga sejak 2013. Perselisihan di antara mereka muncul setelah libur Lebaran lalu. Sewaktu Deddy pulang dari Bandung, dia mendapati pohon cemara dan tabebuya sudah tinggi. Pohon itu ditanam di batas pagar rumahnya dengan rumah Hendra.

“Karena takut angin kencang dan patah, saya minta satpam untuk menebang pohon-pohon itu. Dari situ saya dituduh menebang pohon yang ditanam untuk kepentingan bersama, padahal dulu juga dia menebang habis pohon itu,” imbuhnya.

Deddy menambahkan, Hendra datang ke rumahnya sambil marah-marah. Dia mempersoalkan penebangan pohon itu. “Dia gedor-gedor rumah saya, Bahkan Hendra mendatangi kantor saya untuk mempersoalkan pohon itu,” ujarnya.

Sementara itu Ketua RT setempat, Denny Hendriansyah mengatakan sudah berusaha memediasi antara Deddy dan Hendra namun sepertinya tidak berhasil mendamaikan keduanya. Hendra malah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. “Sudah berusaha didamaikan tapi ya mau gimana lagi kalau keduanya tidak bisa berdamai,” Cetusnya.

Sebelumnya Kuasa hukum Deddy, Abdul Hamim Jauzie, mengatakan dalam surat gugatan kliennya dituduh telah menebang pohon milik Hendra. Hamim menegaskan pohon cemara dan tabebuya yang ditebang itu milik Deddy. “Pohon bersama yang disebut Hendra masih ada dan sama sekali tidak disentuh oleh Deddy. Ini bentuk ketidakadilan,” tandasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button