Jelang Akhir Kontrak Hutchison di JICT, Pekerja Gelar Rapat Akbar

JAKARTA (Bisnis Jakarta)  –Jelang akhir kontrak Hutchison di pelabuhan nasional terbesar Jakarta International Container Terminal (JICT), para pekerja menghelat rapat akbar di kantor JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (19/3).

“Kami akan berjuang untuk mempertahankan pelabuhan sebagai aset nasional untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. Kami berjuang untuk mempertahankan keadilan dan hak pekerja dari segala bentuk intimidasi serta kami berkomitmen untuk memajukan pelabuhan nasional,” seru para pekerja.

Rapat yang dihadiri ratusan pekerja tersebut sebagai bentuk komitmen perjuangan. “Secara proporsional pekerja menjadi garda terdepan dalam menjaga aset penting bangsa yakni pelabuhan kebanggaan nasional yakni JICT,” ujar Ketua Umum SP JICT Hazris Malsyah.

Aksi-aksi pekerja JICT terus dilakukan dalam upaya membatalkan kontrak perpanjangan Hutchison di JICT. Hal ini disebabkan privatisasi jilid II tersebut cacat hukum dan merugikan pekerja yang telah membangun produktivitas bagi JICT.

“Pertanyaannya kenapa Pelindo II dan Hutchison masih terus memaksakan walau tidak ada alas hukum pasti? Ini kan pertanyaan besar,” ujar Hazris.

Hazris juga membantah Hutchison memberikan keuntungan kepada pekerja di privatisasi JICT jilid II. “400 orang di-PHK padahal terindikasi melanggar Permenaker 19/2012, bonus produksi dipotong karena beban sewa USD 85 juta dan puluhan aktivis serikat dikriminalisasi,” ujar Hazris.

Ditambahkannya, padahal uang sewa yang seharusnya dibayarkan Hutchison bukannya JICT malah diperuntukkan jaminan hutang global bond Pelindo II.

“Direksi Pelindo II sudah akui itu (uang sewa) USD 85 juta buat jaminan bayar hutang kok. Jadi bohong jika uang itu untuk biaya pembangunan,” kata Hazris.

“Jika dikatakan pada 2014 JICT mengirim karyawannya untuk memberikan pelatihan bagi pelabuhan dan container terminal di bawah Hucthison Ports Holdings ke Oman dan Tanzinia. Justru ini prestasi anak bangsa yang sudah diakui dunia. Dari 1999 kita tidak pernah terima know-how kok,” katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun masih terus mengusut kasus kejahatan korupi pelabuhan terbesar ini. “Kami ingin  JICT kembali ke pangkuan ibu pertiwi sama seperti Freeport, blok Mahakam dan blok Rokan. Apalagi privatisasi ini sudah dibuktikan auditor negara cacat hukum,” ujar Hazris. (grd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button