
'Istri saya ketika membuka rekening di bank sempat ditanya mengenai pekerjaan suami. Mendapat pertanyaan seperti itu, istri saya jawab bahwa suami bekerja di LPS. Karyawan bank sempat beberapa kali memprtanyakan, LPS itu institusi apa'. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Suwandi saat LPS Media Workshop di Kuningan, Sabtu (27/7).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memang belum populer, tidak hanya di kalangan masyarakat, kalangan perbankan sendiri belum begitu dikenal. Itu sebabnya, kata Suwandi, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih mengetahui mengenai peran, fungsi dan manfaat keberadaannya dalam menjamin uang nasabah di bank. "Kita memang kurang dikenal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang memiliki kantor di setiap daerah, sementara LPS tidak memiliki kantor cabang sehingga belum bisa menjangkau hampir di seluruh wilayah Indonesia. Namun demikian upaya sosialisasi akan terus dilakukan," kata Suwandi.
Menurut Suwandi, pihaknya sebenarnya sudah seringkali melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai fungsi dan peran LPS agar masyarakat merasa aman dan tenang saat menyimpan dana di bank.
Sosialisasi, katanya, antara lain dilakukan melalui penjelasan melalui media massa juga menempelkan stiker di setiap bank yang ada di Indonesia.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Badan ini dibentuk berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.
Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
Direktur Grup Penanganan Premi Pinjaminan LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, sesuai UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, definisi simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, depositi berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Simpanan yang dijamin, katanya, simpanan sesuai UU Perbankan, termasuk simpanan yang berasal dari bank lain. Selain itu transfer keluar yang berasal dari simpanan nasabah dan belum keluar dari bank.
Juga transfer masuk yang sudah diterima bank untuk kepentingan nasabah penyimpanan namun belum dibukukan ke dalam rekening simpanan nasabah. "Tapi ada juga simpanan yang tidak dijamin yaitu simpanan pada kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia," kata Samsu.
LPS Bertransformasi
Suwandi menegaskan, LPS melakukan sejumlah transformasi untuk menjadi lembaga berkelas dunia selain untuk mengikuti tuntutan jaman dan kebutuhan sektor perbankan yang makin berkembang. "Kita ingin membangun sebuah lembaga berkelas dunia dan tujuan ini bukan muluk-muluk mengingat hampir semua negara termasuk di Asia Tenggara memiliki lembaga sejenis," kata Suwandi.
LPS adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. UU ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.
Dikatakan Suwandi, sejumlah bidang yang akan dilakukan transformasi adalah informasi teknologi, bisnis proses, manajemen kinerja, serta budaya kerja.
Sejak LPS didirikan 22 September 2004, katanya, jumlah karyawan yang dimiliki sebanyak 20-30 karyawan tapi kini terus bertambah menyesuaikan dengan kondisi perbankan saat ini. "Transformasi ini harus kita lakukan untuk menjadikan lembaga berkelas dunia serta mengikuti kondisi perbankan yang setiap saat terus berkembang,"katanya.
Dalam kinerjanya, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) selalu berkoordinasi untuk mengikuti kondisi bank umum, bank umum syariah, dan bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) apakah dalam kondisi sehat atau tidak. (son)