KSP Miliki Jabatan Baru

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Presiden Joko Widodo membentuk pos jabatan baru pada Kantor Staf Presiden (KSP). Lewat Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2019 tentang KSP yang ditandatangani pada 18 Desember 2019, Presiden menambahkan kursi Wakil Kepala Staf Kepresidenan dalam struktur organisasi. "Wakil Kepala Staf Kepresidenan memiliki tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam membantu pelaksanaan Tugas Staf Kepresidenan," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres tersebut seperti yang dikutip dari laman resmi Setneg, Kamis (26/12).

Perpres yang menentukan posisi kepala Staf Kepresidenan dan wakil kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan Kantor Staf Presiden.

Ketua staf juga wakilnya diangkat dan diberhentikan Presiden. Akan tetapi, hanya Kepala Staf Kepresidenan yang masa jabatannya diambil dari masa jabatan Presiden. "Masa jabatan Wakil kepala staf Kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa jabatan kepala staf kepresidenan," bunyi Pasal 17 ayat 2.

Presiden juga memberikan tunjangan untuk Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Dalam Pasal 23, tunjangan dan fasilitas Kepala Staf Kepresidenan setara dengan menteri.

Sementara Wakil Kepala Staf mendapatkan fasilitas dan tunjangan atas wakil menteri sesuai dengan Pasal 24 dalam Perpres 83/2019. Selain itu, Kantor Staf Kepresidenan membawahi paling banyak 5 deputi. Kemudian, ada tenaga ahli yang membantu kerja deputi. Tenaga ahli mendapat hak keuangan dan fasilitas dari eselon IIIA hingga eselon IB sesuai status ketenaga keahlian.

Kantor staf khusus di Lingkungan kantor Kepresidenan. Setiap staf khusus bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan mendapat hak keuangan dan fasilitas penuh pimpinan madya atau pejabat struktural eselon IB.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya mengatakan, meminta posisi Wakil Kepala KSP ini karena mempertimbangkan beban kerja. Sebab, KSP memberi tugas tambahan sebagai unit pengiriman. Tugasnya disetujui program prioritas yang telah dicanangkan Presiden Jokowi dijalankan dengan baik oleh setiap kementerian.  "Mungkin ada pertimbangan biaya kerja. Nanti wakil staf lebih ke unit pengiriman, kastaf lebih ke kebijakan-nya akan kita bagi seperti itu," kata Moeldoko. Kendati demikian, hingga saat ini belum disetujui siapa wakil kepala KSP yang akan mendampingi Moeldoko. (har) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button