Marak Reklame Liar, Sebulan Petugas Sita 850 Spanduk Liar

DEPOK (Bisnis Jakarta) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Yayan Arianto mengklaim telah mengumpulkan barang bukti 850 reklame dan atribut dari penertiban di Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika, Jalan Alternatif Cibubur, Jalan Raya Sawangan, Jalan Siliwangi, Jalan Tole Iskandar, dan Jalan Juanda di sepanjang Juli 2018 lalu.

“Sebagian besar atribut ditemukan di kawasan Jalan Margonda. Sedangkan jumlahnya spanduk 808 unit, baliho 11 unit, billboard 4 unit dan atribut lainnya 27 unit.” Jelasnya di Kota Depok.

Selain itu, Iya juga menjelaskan dari atribut yang didominasi bidang properti tersebut bakal dijadikan pihaknya sebagai barang bukti guna memanggil pemilik atribut untuk langkah pembinaan. Namun, tak bisa dipungkiri setelah dilakukan penertiban para pemilik kerap memasang kembali reklame ilegal. Meski demikian, pihaknya bakal terus melakukan penertiban.

“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum tapi setelah kami turunkan spanduk tak lama ada lagi, akan kita amankan lagi, selain kami panggil pemilik spanduk untuk diberikan pembinaan,” katanya.

Sementara, reklame dan atribut yang terpajang di jalan-jalan strategis diamankan karena jenis pelanggarannya berbeda-beda seperti, tidak memiliki izin, masa berlaku izin habis, rusak, dan pemasangan reklame di tempat yang terlarang.

“Kami melakukan penertiban guna memastikan Kota Depok bersih dari reklame dan atribut yang menyalahi aturan,” ungkapnya. (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button