Polisi memberhentikan mobil berplat genap yang melintas pada tanggal ganjil di kawasan Pancoran, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/18). Aturan sistem perluasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta jelang penyelenggaraan Asian Games 2018 diberlakukan penilangan per tanggal 1 Agustus, dengan sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu bagi pengendara yang melanggar sesuai dengan pasal 283jo pasal 106 ayat 1 UU No 22 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.(Bisnis Jakarta/ADE)
Polisi memberhentikan mobil berplat genap yang melintas pada tanggal ganjil di kawasan Pancoran, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/18). Aturan sistem perluasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta jelang penyelenggaraan Asian Games 2018 diberlakukan penilangan per tanggal 1 Agustus, dengan sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu bagi pengendara yang melanggar sesuai dengan pasal 283jo pasal 106 ayat 1 UU No 22 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.(Bisnis Jakarta/ADE)
Polisi memberhentikan mobil berplat genap yang melintas pada tanggal ganjil di kawasan Pancoran, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/18). Aturan sistem perluasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta jelang penyelenggaraan Asian Games 2018 diberlakukan penilangan per tanggal 1 Agustus, dengan sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu bagi pengendara yang melanggar sesuai dengan pasal 283jo pasal 106 ayat 1 UU No 22 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.(Bisnis Jakarta/ADE)
Polisi memberhentikan mobil berplat genap yang melintas pada tanggal ganjil di kawasan Pancoran, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/18). Aturan sistem perluasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta jelang penyelenggaraan Asian Games 2018 diberlakukan penilangan per tanggal 1 Agustus, dengan sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu bagi pengendara yang melanggar sesuai dengan pasal 283jo pasal 106 ayat 1 UU No 22 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.(Bisnis Jakarta/ADE)