
DEPOK (Bisnis Jakarta) – Untuk menggenjot pendapat daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengaku telah menambah loket pembayaran tambahan di halaman gedung pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB Balai Kota, mulai tanggal 23 – 31 Agustus mendatang. Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Hendra Kurniawan mengatakan penerimaan PBB di wilayahnya sudah mencapai sekitar 42 persen atau Rp103 miliar lebih dari target APBD 2018 sebesar Rp245 miliar.
“Agar mencapai target APBD 2018, warga diberi kemudahan untuk membayar pajaknya sebelum jatuh tempo. Untuk itu, dibuka loket tambahan upaya meminimalisir antrean.” Ungkapnya di Depok.
Selain itu, bagi warga yang tak memiliki waktu mengantre pihaknya juga menghimbau agar memanfaatkan salah satu situs jual beli online atau e-commerce di Indonesia, untuk pembayaran PBB. Namun, layanan online tersebut, baru dapat digunakan warga mulai awal Agustus 2018 mendatang.
“Warga Depok tak ada alasan lagi untuk terlambat melakukan pembayaran PBB. Karena kami sedang lakukan uji coba pembayaran online,” ungkapnya.
Pihak BKD menjelaskan, dalam proses pembayaran melalui e-commerce, warga nantinya hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Selanjutnya, jumlah tagihan akan muncul dan dapat langsung melakukan pembayaran melalui transfer bank maupun ritel yang menyediakan jasa pembayaran.
Kami juga sudah mudahkan agar melakukan pembayaran di salah satu ritel modern, Kantor Pos dan Bank Jabar yang ada di tiap kecamatan. Untuk itu pihaknya mengimbau warga Depok yang belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak agar memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan. (jif)