Peleburan BP Batam, DPR Bentuk Pansus

JAKARTA (Bisnisjalarta)-
Komisi II DPR RI akan membentuk Pansus untuk mengakhiri konflik rencana peleburan atau penyatuan  Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) ke pemerintah daerah Kota Batam.

Pembentukan Pansus dinilai menjadi solusi terbaik untuk mengetahui lebih jauh sebelum memutuskan penyelesaian konflik peleburan BP Batam yang sampai hari ini belum selesai, dan masih terdapatnya tumpang-tindihnya aturan yang ada. “Jadi, setelah Komisi II DPR menerima masukan dari beberapa kali rapat dengan berbagai pihak terkait, akhirnya sepakat akan membentuk Pansus Batam ini,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron  saat memimpin rapat di ruang Rapat Komisi II di Gedung DPR Jakarta, Selasa (12/3).

Menurut politisi Partai Demokrat  ini ada beberapa hal yang menjadi persoalan di Batam ini, ada aspek yang menjadi sorotan kami karena terkait rencana ditunjukannya Walikota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam.

Dia menjelaskan apabila rencana ditunjukannya Walikota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam benar-benar dilakukan pemerintah, maka itu bentuk rangkap jabatan publik dan diduga melanggar UU Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pemerintah menurutnya harus menjelaskan terkait aturan menggabungkan antara regulator dengan operator. "Apa dengan dijadikan Ex Officio itu, aspek bisnis akan efektif? Kalau dulu batam bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi batam sampai 10-12 persen lalu anjlok 2-5 persen, persoalannya bukan BP Batam dirangkap dengan walikota," ujarnya.

Selain itu, apabila Walikota Batam menjadi Ex Officio BP Batam akan terjadi kerancuan dalam pengelolaan keuangan negara karena diatur dalam UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sebab Walikota adalah pejabat politik dan dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. "BP Batam harus dijauhkan dari kepentingan politik, walikota berasal dari partai politik," ujarnya.

Dari sisi ekonomi, menurut dia, terdapat potensi "abuse of power" dan itu bahaya sekali bagi sistem tata kelola pemerintahan karena kekuasaan ini akan mudah dimanfaatkan pejabat yang mengelola BP Batam.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rapat tersebut menegaskan bahwa BP Batam dan Dewan Kawasan Batam saat ini masih ada, belum diubah.

Namun dia mengakui ada arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengurai dualisme dan Dewan Kawasan Batam menyiapkan regulasi menginventarisir untuk mengurai masalah tersebut. "Jadi ini belum ada keputusan, sedang menyiapkan, semua mengecek semua dengan benar," ujarnya.

Tjahjo tidak sepakat kalau dikatakan pemerintah melanggar UU atas rencana pembubarab BP Batam karena Presiden menugaskan Menko Perekonomian dan Dewan Kawasan Batam untuk mengecek regulasinya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button