DENPASAR (bisnisjakarta.co.id) – Kementerian Hukum dan HAM telah mendeportasi seorang wanita Rusia berinisial LN (33) beserta putrinya berinisial VN (3), pada Minggu (10/4). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, ibu rumah tangga dan anaknya tersebut dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelumnya pada 24 Juli 2019 silam, LN bersama putrinya VN dan suaminya yang berinisial SAN tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Bebas Visa Kunjungan dari Rusia untuk berwisata. Dalam kunjungan wisata itu mereka tinggal bersama-sama di sebuah guest house di daerah Ungasan – Kuta Selatan.
Hingga Desember 2021, SAN meninggalkan putri dan istrinya tersebut di Bali untuk bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia. LN mengetahui jika ia dan anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari dan izin tinggalnya sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019 namun ia selalu diyakinkan suaminya segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja. Namun setelah itu suaminya pun tak kunjung kembali dengan beralasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan sampai akhirnya ia tidak bisa dapat dihubungi kembali.
Setelah keuangan yang semakin menipis akhirnya pada 04 April 2022, LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan diketahui mereka telah overstay selama 225 hari dan kepadanya dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian untuk dideportasi.
“Kepada ibu dan anak tersebut kami lakukan pendeportasian berdasarkan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian, Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, ” ujar Jamaruli.
Karena saat itu mereka belum memiliki biaya untuk pembelian tiket kepulangannya maka pendeportasian belum dapat dilakukan sehingga Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk kembali didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah LN dan putrinya didetensi selama 6 hari, dibantu dibelikan tiket oleh teman-teman Rusianya, dan telah siapnya administrasi akhirnya mereka dapat dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.
Empat petugas Rudenim mengawal pendeportasian mereka dengan diberangkatkan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan tujuan Denpasar (DPS) – Istanbul (IST) – Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.49 WITA.
“LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan ke depan,” tutup Jamaruli. *gde